SuaraSulsel.id - Eks kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan bernama Marjono dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menilep dana desa dan bantuan Covid-19.
Marjono menjalani sidang pembelaan di ruang Prof Dr.Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin 27 November 2023. Selain dituntut pidana, Marjono juga diminta mengganti rugi Rp389 juta subsider 6 bulan pidana.
Dalam perkara nomor 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks disebutkan Marjono melakukan aksinya dari tahun 2019 hingga 2021. Ia melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri Rp389.572.581 juta untuk kepentingan pribadi.
Dijelaskan pada tahun 2019, Desa Padang Kamburi mendapatkan dana desa sebesar Rp755.654.000. Jumlah yang sama didapatkan pada tahun 2020 sebesar 755.463.000 dan Rp533.507.800 juta pada tahun 2021.
Anggaran tersebut dicairkan ke dalam tiga tahap. Marjono selaku Kepala Desa mengajukan permohonan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Luwu untuk pencairan ke rekening desa.
Setelah cair, terdakwa meminta uang dana desa tersebut untuk dikelola sendiri, sehingga semua dana desa diserahkan kepada Marjono. Yang mana kemudian, sisa atau kelebihan dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Begitu pun Dana Covid-19 yang masuk ke rekening Desa Padang Kamburi tanggal 15 April 2021, sebesar Rp55.157.200 diminta oleh terdakwa untuk dikelola sendiri. Yang mana sisa anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," demikian dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Senin, 27 November 2023.
Semua kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa pada tahun 2019, 2020, 2021 telah dibuatkan lembar pertanggungjawabannya (LPJ) oleh staf yang disusun menggunakan nota yang diberikan oleh Marjono.
Namun, dalam LPJ yang telah disusun itu terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024
Beberapa diantaranya dibuatkan berita acara pembayaran atau tanda terima yang kegiatannya tidak ada dan tidak sesuai dengan rancangan anggaran.
Seperti penyedia barang mainan TK sejumlah Rp19.139.000, pengadaan mesin pompa air sejumlah Rp17.416.000, pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya sejumlah total Rp269.272.500, nota-nota pembangunan plat duiker dengan jumlah Rp50.050.000 dan pembangunan untuk kegiatan rumah tidak layak huni dengan jumlah Rp123.773.500.
"Bahwa terhadap BLT sebanyak 28 keluarga penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan pada periode bulan Agustus hingga Desember Tahun 2021 yang tidak disalurkan".
Akibat perbuatannya, Marjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar