SuaraSulsel.id - Provinsi Sulawesi Selatan belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan Tahun 2024. Tidak adanya kesepakatan dengan buruh jadi alasannya.
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin, 20 November 2023. Mereka menuntut kenaikan upah sampai 7 persen.
"Teman-teman dari serikat pekerja minta kenaikan 7 persen. Kalau pengusaha mau 1,45 sesuai aturan PP 51," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Assegaf.
Ardiles mengatakan upah minimum buruh seharusnya diumumkan hari ini. Namun, Penjabat Gubernur Sulsel meminta agar ditunda terlebih dahulu.
"Hasil keputusan rapat (sebelumnya) harus dievaluasi. Besok terakhir pengumumannya," jelasnya.
Sebelumnya, UMP 2023 di Sulsel adalah Rp3,3 juta. Angka itu mengalami kenaikan Rp219 ribu dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3,1 juta.
Tahun ini buruh menginginkan kenaikan yang lebih. Jika bisa di atas Rp4 juta.
Koordinator Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene William Marthon mengatakan kebutuhan seorang pekerja atau buruh untuk hidup layak dalam sebulan harusnya sebesar Rp4.579.158.
"Karena kebutuhan hidup semakin naik. Beras sampai hari ini mahal di pasar," ujarnya usai menemui Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Baca Juga: Ibu Hamil Usia Anak Banyak Terjadi di Bulukumba, Salah Satu Penyebab Stunting
Ia mengaku Pemprov Sulsel tidak mampu menstabilkan harga pangan. Sehingga, kebutuhan hidup buruh lebih tinggi dari pendapatannya.
William menjelaskan pemerintah terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut pekerja rumusan formulasi perhitungan upah minimum itu keliru.
Sebab, tidak merujuk pada Pasal 191 A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022
Oleh karena itu, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formulasi perhitungan UMC inflasi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kemudian, upah sundulan masa kerja yang diperuntukkan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun lebih dihilangkan oleh Gubernur," ucapnya.
Ia mengaku serikat pekerja akan menggelar aksi yang lebih besar lagi jika pemerintah dan pengusaha tidak mendengarkan aspirasi mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Tersangka Penganiayaan Dihukum Bersihkan Balai Desa di Lutim
-
Siap-Siap! Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2026, Catat Tanggal Pentingnya
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor