Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 20 November 2023 | 16:54 WIB
Ratusan pekerja dari serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 20 November 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Provinsi Sulawesi Selatan belum menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulawesi Selatan Tahun 2024. Tidak adanya kesepakatan dengan buruh jadi alasannya.

Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin, 20 November 2023. Mereka menuntut kenaikan upah sampai 7 persen.

"Teman-teman dari serikat pekerja minta kenaikan 7 persen. Kalau pengusaha mau 1,45 sesuai aturan PP 51," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Ardiles Assegaf.

Ardiles mengatakan upah minimum buruh seharusnya diumumkan hari ini. Namun, Penjabat Gubernur Sulsel meminta agar ditunda terlebih dahulu.

Baca Juga: Ibu Hamil Usia Anak Banyak Terjadi di Bulukumba, Salah Satu Penyebab Stunting

"Hasil keputusan rapat (sebelumnya) harus dievaluasi. Besok terakhir pengumumannya," jelasnya.

Sebelumnya, UMP 2023 di Sulsel adalah Rp3,3 juta. Angka itu mengalami kenaikan Rp219 ribu dari tahun sebelumnya yang hanya Rp3,1 juta.

Tahun ini buruh menginginkan kenaikan yang lebih. Jika bisa di atas Rp4 juta.

Koordinator Konfederasi Serikat Nusantara PWK-KSN Matajene William Marthon mengatakan kebutuhan seorang pekerja atau buruh untuk hidup layak dalam sebulan harusnya sebesar Rp4.579.158.

"Karena kebutuhan hidup semakin naik. Beras sampai hari ini mahal di pasar," ujarnya usai menemui Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Baca Juga: Joki CPNS Ditangkap di Kota Makassar, Begini Modusnya

Ia mengaku Pemprov Sulsel tidak mampu menstabilkan harga pangan. Sehingga, kebutuhan hidup buruh lebih tinggi dari pendapatannya.

William menjelaskan pemerintah terlalu teburu-buru dalam menetapkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut pekerja rumusan formulasi perhitungan upah minimum itu keliru.

Sebab, tidak merujuk pada Pasal 191 A huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022

Oleh karena itu, kenaikan UMP tahun 2024 menggunakan formulasi perhitungan UMC inflasi + PE x UMP 2023, sebagaimana ketentuan formulasi perhitungan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kemudian, upah sundulan masa kerja yang diperuntukkan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun lebih dihilangkan oleh Gubernur," ucapnya.

Ia mengaku serikat pekerja akan menggelar aksi yang lebih besar lagi jika pemerintah dan pengusaha tidak mendengarkan aspirasi mereka.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More