SuaraSulsel.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyebut tidak ada alasan bagi Firli Bahuri untuk mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Selasa 14 November 2023.
“Tak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, salah satu alasan Firli untuk mangkir karena ada jadwal pemanggilan dari Dewan Pengawasan KPK sudah tidak berlaku. Lantaran, Dewas KPK sudah mengundur jadwal pemeriksaan terhadap dirinya menjadi pekan depan.
“Dewas yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli mengundur jadwal minggu depan, ketika jadwal dipercepat Senin (13/11) kemarin, namun Firli tidak bisa hadir dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas,” katanya.
Untuk itu, dengan diundurnya jadwal pemeriksaan oleh Dewas KPK, Firli tak punya alasan lagi untuk mangkir dari panggilan Penyidik Polda Metro Jaya.
Karena pada pekan lalu, Firli mangkir dari panggilan penyidik karena alasan dinas ke Aceh. Namun, selama di Aceh pimpinan KPK itu tersorot oleh media hadir makan duren di Sekber Jurnalis Aceh, bahkan main badminton dan masak nasi goreng.
“Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas,” ujar Yudi.
Yudi menyebut, hadirnya Firli dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya kali ini dapat mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Setelah pemeriksaan itu, kata dia, penyidik dapat segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dapat Persetujuan Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan KPK terhadap SYL
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga mengingatkan, jika Firli tetap mangkir tanpa alasan yang patut, penyidik dapat menjemput paksa saksi.
“Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan,” ujar Yudi.
Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (14/11).
"Surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang di-'schedule'-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (13/11).
Ade Safri menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Jumat (10/11).
"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bekas Ciuman di Leher Jadi Pemicu, Suami di Makassar Nekat Gorok Istri hingga Tewas
-
BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
-
Pemprov Papua Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Korban Bom Perang Dunia II
-
Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi