Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:13 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/M Yasir)

SuaraSulsel.id - Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo terus berlanjut.

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, Ade Safri, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai, sementara empat orang saksi lainnya masih dalam proses.

"Pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Laporan KPK RI sudah selesai, namun pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya masih berlangsung," ungkap Ade Safri dalam keterangan resmi.

Selain itu, Ade Safri menegaskan bahwa pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, seperti pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Firli Bahuri Bersalah dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Ini Bukan Pertama Kali

Kasus Pemerasan Oleh Pimpinan KPK

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ (lantai 21 Gedung Promoter) dan di Bareskrim Polri pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan di Polda Metro Jaya melibatkan lima orang saksi.

Pemeriksaan terhadap pegawai KPK RI, termasuk Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI, serta empat saksi lainnya dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan KPK dan Tangan Diborgol, Eks Mentan SYL Diperiksa di Bareskrim

"Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Load More