SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya telah mendapatkan surat persetujuan terkait surat permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat persetujuan tersebut telah diterima pihaknya pada Kamis, 9 November 2023.
"Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Trunoyudo saat ditemui di Jakarta.
Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," katanya.
Trunoyudo menyebut supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.
Penyidik Periksa 75 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan KPK terhadap SYL
Selain mendapatkan surat persetujuan supervisi, penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak 75 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Lama Dicuekin, KPK Akhirnya Balas Surat Permohonan Polda Metro Soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK pada 11 Oktober 2023. Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.
Pihaknya sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.
Dengan adanya persetujuan supervisi dari KPK, maka proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL akan semakin transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
-
Hasil Babak Pertama: Buang Peluang, Timnas Indonesia U-23 Masih Tertahan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
Terkini
-
Terbongkar! 49 Mobil Dinas DPRD Makassar Raib, Dikembalikan Paksa
-
BRI Permudah Pengajuan Kartu Kredit Tanpa ke Kantor Cabang: Bonus Penawaran Istimewa dan Voucher
-
Pemprov Sulsel Hadirkan Dokter Spesialis ke Pulau Terpencil
-
Kampus di Makassar Diwarnai Razia Mahasiswa dan Ajakan Perang
-
Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN