SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya telah mendapatkan surat persetujuan terkait surat permintaan supervisi atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, surat persetujuan tersebut telah diterima pihaknya pada Kamis, 9 November 2023.
"Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi," kata Trunoyudo saat ditemui di Jakarta.
Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," katanya.
Trunoyudo menyebut supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.
Penyidik Periksa 75 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan KPK terhadap SYL
Selain mendapatkan surat persetujuan supervisi, penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak 75 saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca Juga: Lama Dicuekin, KPK Akhirnya Balas Surat Permohonan Polda Metro Soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK pada 11 Oktober 2023. Permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.
Pihaknya sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.
Dengan adanya persetujuan supervisi dari KPK, maka proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL akan semakin transparan dan akuntabel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Rayakan May Day, Wali Kota Makassar Ajak Ribuan Buruh Fun Walk di Karebosi
-
Ribuan Ahli Saraf Kumpul di Makassar, Apa Kabar Masa Depan Kesehatan Otak Indonesia?
-
Zullikar Tanjung Resmi Jabat Kajati Sulteng
-
SEHATI Bantu Orang Tua Kenali Risiko Perilaku Anak Sejak Dini
-
Jeritan Buruh Outsourcing: Tak Ada Skincare, yang Penting Anak Bisa Sekolah