SuaraSulsel.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memperketat pengawasan pemberangkatan warga negara asing (WNA) pencari suaka atau sering disebut pengungsi luar negeri ke lokasi resettlement (pemukiman kembali) melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan.
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana menjelaskan bahwa pengungsi luar negeri dilarang untuk berada di area bandara maupun pelabuhan laut tanpa didampingi oleh petugas imigrasi.
"Kenapa setiap pemberangkatan atau deportasi WNA itu selalu didampingi karena aturannya memang demikian. Para WNA yang berstatus pengungsi atau imigran dilarang berada di area bandara dan pelabuhan," ujarnya, Sabtu 11 November 2023.
Atang menjelaskan aturan yang mengikat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.
"Pendampingan petugas imigrasi adalah salah satu syarat mutlak bagi pengungsi yang akan bepergian baik melalui bandara, maupun pelabuhan laut, baik untuk kepentingan resettlement, AVR (pemulangan sukarela), maupun deportasi bagi pengungsi status final rejected," katanya.
Atang Kuswana berharap semua pihak meningkatkan sinergi, agar seluruh proses pemberangkatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia pun secara khusus meminta agar pengungsi harus didampingi oleh petugas imigrasi saat berada di bandara maupun pelabuhan laut.
"Apabila ditemukan pengungsi luar negeri yang bermaksud keluar maupun masuk melalui bandara Sultan Hasanuddin, mohon untuk diinformasikan ke Rudenim Makassar," ujar Atang.
Ia juga berterima kasih untuk bantuan pihak otoritas bandara selama ini, sehingga pelaksanaan pemberangkatan baik deportasi maupun pengungsi luar negeri tidak menemui kendala berarti.
Baca Juga: Bripda RA Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kekasih
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Sunarto mengatakan bahwa sinergi semua pihak diperlukan untuk membantu proses pemberangkatan WNA melalui bandara.
"Pengawasan terhadap pemberangkatan WNA baik untuk tujuan resettlement, pemulangan maupun pemulangan paksa tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri, bantuan dari pemangku kebijakan di bandara diperlukan, agar pemberangkatan berjalan lancar dan baik tanpa kendala," ujar Agus Winarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel