SuaraSulsel.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memperketat pengawasan pemberangkatan warga negara asing (WNA) pencari suaka atau sering disebut pengungsi luar negeri ke lokasi resettlement (pemukiman kembali) melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan.
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana menjelaskan bahwa pengungsi luar negeri dilarang untuk berada di area bandara maupun pelabuhan laut tanpa didampingi oleh petugas imigrasi.
"Kenapa setiap pemberangkatan atau deportasi WNA itu selalu didampingi karena aturannya memang demikian. Para WNA yang berstatus pengungsi atau imigran dilarang berada di area bandara dan pelabuhan," ujarnya, Sabtu 11 November 2023.
Atang menjelaskan aturan yang mengikat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.
Baca Juga: Bripda RA Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kekasih
"Pendampingan petugas imigrasi adalah salah satu syarat mutlak bagi pengungsi yang akan bepergian baik melalui bandara, maupun pelabuhan laut, baik untuk kepentingan resettlement, AVR (pemulangan sukarela), maupun deportasi bagi pengungsi status final rejected," katanya.
Atang Kuswana berharap semua pihak meningkatkan sinergi, agar seluruh proses pemberangkatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia pun secara khusus meminta agar pengungsi harus didampingi oleh petugas imigrasi saat berada di bandara maupun pelabuhan laut.
"Apabila ditemukan pengungsi luar negeri yang bermaksud keluar maupun masuk melalui bandara Sultan Hasanuddin, mohon untuk diinformasikan ke Rudenim Makassar," ujar Atang.
Ia juga berterima kasih untuk bantuan pihak otoritas bandara selama ini, sehingga pelaksanaan pemberangkatan baik deportasi maupun pengungsi luar negeri tidak menemui kendala berarti.
Baca Juga: Sopir Pribadi Ketagihan Judi Online, Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar Rugi Rp150 Juta
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Sunarto mengatakan bahwa sinergi semua pihak diperlukan untuk membantu proses pemberangkatan WNA melalui bandara.
"Pengawasan terhadap pemberangkatan WNA baik untuk tujuan resettlement, pemulangan maupun pemulangan paksa tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri, bantuan dari pemangku kebijakan di bandara diperlukan, agar pemberangkatan berjalan lancar dan baik tanpa kendala," ujar Agus Winarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat