SuaraSulsel.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar memperketat pengawasan pemberangkatan warga negara asing (WNA) pencari suaka atau sering disebut pengungsi luar negeri ke lokasi resettlement (pemukiman kembali) melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar Sulawesi Selatan.
Kepala Rudenim Makassar Atang Kuswana menjelaskan bahwa pengungsi luar negeri dilarang untuk berada di area bandara maupun pelabuhan laut tanpa didampingi oleh petugas imigrasi.
"Kenapa setiap pemberangkatan atau deportasi WNA itu selalu didampingi karena aturannya memang demikian. Para WNA yang berstatus pengungsi atau imigran dilarang berada di area bandara dan pelabuhan," ujarnya, Sabtu 11 November 2023.
Atang menjelaskan aturan yang mengikat merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.0352.GR.02.07 Tahun 2016 tentang Penanganan Imigran Ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.
"Pendampingan petugas imigrasi adalah salah satu syarat mutlak bagi pengungsi yang akan bepergian baik melalui bandara, maupun pelabuhan laut, baik untuk kepentingan resettlement, AVR (pemulangan sukarela), maupun deportasi bagi pengungsi status final rejected," katanya.
Atang Kuswana berharap semua pihak meningkatkan sinergi, agar seluruh proses pemberangkatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia pun secara khusus meminta agar pengungsi harus didampingi oleh petugas imigrasi saat berada di bandara maupun pelabuhan laut.
"Apabila ditemukan pengungsi luar negeri yang bermaksud keluar maupun masuk melalui bandara Sultan Hasanuddin, mohon untuk diinformasikan ke Rudenim Makassar," ujar Atang.
Ia juga berterima kasih untuk bantuan pihak otoritas bandara selama ini, sehingga pelaksanaan pemberangkatan baik deportasi maupun pengungsi luar negeri tidak menemui kendala berarti.
Baca Juga: Bripda RA Mengaku Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kekasih
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Sunarto mengatakan bahwa sinergi semua pihak diperlukan untuk membantu proses pemberangkatan WNA melalui bandara.
"Pengawasan terhadap pemberangkatan WNA baik untuk tujuan resettlement, pemulangan maupun pemulangan paksa tidak bisa dilakukan oleh imigrasi sendiri, bantuan dari pemangku kebijakan di bandara diperlukan, agar pemberangkatan berjalan lancar dan baik tanpa kendala," ujar Agus Winarto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanai'
-
Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi