SuaraSulsel.id - Tiga narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tiga napiter masing-masing Syahrial, Syamsudin, dan Sunaryandoyo mengucap ikrar, membaca Pancasila, lalu mencium bendera Merah Putih secara bergantian di Aula Lapas Kelas II A Yogyakarta, Kamis 9 November 2023.
"Ini bentuk keberhasilan program deradikalisasi yang selama ini kita jalankan. Tujuannya agar mereka kembali menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto seusai menyaksikan pembacaan ikrar itu.
Agung menuturkan ikrar setia oleh tiga napiter itu menunjukkan bahwa Pancasila merupakan landasan ideal dalam mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: Hasil Piala AFC: PSM Makassar Habisi Hougang United Tiga Gol Berbalas Satu
Pasalnya, gerakan radikalisme dan terorisme secara khusus bertentangan dengan tiga sila utama dalam pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila Persatuan Indonesia.
"Harapannya, mereka tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, melepas baiat serius dari hati, dan kembali ke NKRI," ucap dia.
Agung berharap Ikrar setia tersebut bisa menjadi jalan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila serta meredam bibit-bibit terorisme di Indonesia.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menggerakkan hati para warga binaan terorisme untuk bisa mengambil sikap setia kepada NKRI dan menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan ajaran Islam," tutur Agung.
Seperti diketahui, Napiter Sunaryandono asal Merauke, Papua sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), sedangkan Syahrial asal Makassar, Sulawesi Selatan dan Syamsudin asal Medan, Sumatera Barat terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD).
Baca Juga: Link Live Streaming Hougang United vs PSM Makassar di Piala AFC
Ketiganya dipindah ke Lapas Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat sejak 20 September 2023.
Berita Terkait
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Kick Off Sesaat Lagi! PSM vs CAHN FC: Pasukan Ramang Siap Tampil Habis-habisan
-
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Depan Kodam Makassar, 2 Korban Terluka
-
Anco Jansen Pernah Jadi Korban Kedzaliman Klub Liga 1, Kini Dia Menghina Indonesia
-
Bak Langit dan Bumi Harga Pasaran Anco Jansen Dibanding Thom Haye Sebelum Pensiun
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros