SuaraSulsel.id - Tiga narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tiga napiter masing-masing Syahrial, Syamsudin, dan Sunaryandoyo mengucap ikrar, membaca Pancasila, lalu mencium bendera Merah Putih secara bergantian di Aula Lapas Kelas II A Yogyakarta, Kamis 9 November 2023.
"Ini bentuk keberhasilan program deradikalisasi yang selama ini kita jalankan. Tujuannya agar mereka kembali menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto seusai menyaksikan pembacaan ikrar itu.
Agung menuturkan ikrar setia oleh tiga napiter itu menunjukkan bahwa Pancasila merupakan landasan ideal dalam mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: Hasil Piala AFC: PSM Makassar Habisi Hougang United Tiga Gol Berbalas Satu
Pasalnya, gerakan radikalisme dan terorisme secara khusus bertentangan dengan tiga sila utama dalam pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan sila Persatuan Indonesia.
"Harapannya, mereka tidak lagi menggunakan cara-cara kekerasan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila, melepas baiat serius dari hati, dan kembali ke NKRI," ucap dia.
Agung berharap Ikrar setia tersebut bisa menjadi jalan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila serta meredam bibit-bibit terorisme di Indonesia.
"Saya berharap kegiatan ini dapat menggerakkan hati para warga binaan terorisme untuk bisa mengambil sikap setia kepada NKRI dan menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan ajaran Islam," tutur Agung.
Seperti diketahui, Napiter Sunaryandono asal Merauke, Papua sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), sedangkan Syahrial asal Makassar, Sulawesi Selatan dan Syamsudin asal Medan, Sumatera Barat terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD).
Baca Juga: Link Live Streaming Hougang United vs PSM Makassar di Piala AFC
Ketiganya dipindah ke Lapas Kelas II A Yogyakarta dari Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat sejak 20 September 2023.
"Mengakui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan Islam dan mengakui bahwa Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat Islam," ucap Syahrial, Syamsudin, dan Sunaryandoyo dalam ikrarnya.
Syahrial kepada awak media mengaku awal bergabung dengan JAD karena terpengaruh sejumlah teman yang ia kenal melalui media sosial (medsos).
Dia berserta dua napiter lain kini menyesali kesalahan itu dan berjanji tidak akan bergabung dengan kelompok teroris manapun.
"Sekarang menyadari kalau saya keliru. Kami dari salah, sepulang dari sini bisa jauh lebih baik," ucap Syahrial.
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo memastikan ikrar terhadap NKRI belum menjadi akhir dari rangkaian pembinaan terhadap tiga napiter itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat