SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejak 2019-2020.
Modus operandi TY melibatkan rekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan, yang diduga merugikan negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
Tim penyidik sedang mendalami keterlibatan tiga perusahaan dan oknum lainnya dalam kasus ini.
Untuk modus operandi tersangka, lanjut Leonard, sebagai mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar menjabat Agustus 2018-September 2021 dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan sejak 2019-2020.
Dimana seolah-olah keempat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia.
Perbuatan tersangka, ungkap Eber Ezer, dilakukan bekerja sama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta bekerja sama dengan tiga perusahaan.
"Tiga perusahaan itu saya inisialkan karena masih dalam proses penyelidikan yakni PT B. PT CS, dan PT IGS serta oknum lainnya," ungkap Ketua Umum Karatedo Gojukai Komda Sulsel ini, saat rilis di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Rabu (1/11) malam.
Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjutnya, PT Surveyor Indonesia pusat mendroping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tadi, selanjutnya uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati bersangkutan serta oknum-oknum tersebut.
Baca Juga: Petinggi UI Mohammad Amar Khoerul Uman Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Negara Rugi Rp20 Miliar Lebih
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sejak 2019-2020.
"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan ekspose, bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka di tahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
TY ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti pada ekspos yang dilakukan.
dari perbuatan tersangka TY telah bertentangan dengan pasal 3 Anggaran Dasar (AD) Perusahaan PT Surveyor Indonesia nomor 029 tanggal 28 Juni 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya