SuaraSulsel.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan bahwa mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek sejak 2019-2020.
Modus operandi TY melibatkan rekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan, yang diduga merugikan negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
Tim penyidik sedang mendalami keterlibatan tiga perusahaan dan oknum lainnya dalam kasus ini.
Untuk modus operandi tersangka, lanjut Leonard, sebagai mantan Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia di Makassar menjabat Agustus 2018-September 2021 dengan sengaja telah merekayasa empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan sejak 2019-2020.
Dimana seolah-olah keempat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis atau bidang usaha PT Surveyor Indonesia.
Perbuatan tersangka, ungkap Eber Ezer, dilakukan bekerja sama dengan oknum-oknum Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta bekerja sama dengan tiga perusahaan.
"Tiga perusahaan itu saya inisialkan karena masih dalam proses penyelidikan yakni PT B. PT CS, dan PT IGS serta oknum lainnya," ungkap Ketua Umum Karatedo Gojukai Komda Sulsel ini, saat rilis di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Rabu (1/11) malam.
Setelah berhasil melakukan rekayasa tersebut, lanjutnya, PT Surveyor Indonesia pusat mendroping dana ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar.
Dan dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar di transfer ke tiga perusahaan tadi, selanjutnya uang tersebut tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati bersangkutan serta oknum-oknum tersebut.
Baca Juga: Petinggi UI Mohammad Amar Khoerul Uman Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
Negara Rugi Rp20 Miliar Lebih
Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sejak 2019-2020.
"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan ekspose, bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka di tahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
TY ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti pada ekspos yang dilakukan.
dari perbuatan tersangka TY telah bertentangan dengan pasal 3 Anggaran Dasar (AD) Perusahaan PT Surveyor Indonesia nomor 029 tanggal 28 Juni 2011.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai