Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 02 November 2023 | 08:20 WIB
Mantan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY (tengah) digiring tim penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa proyek sejak 2019-2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (1/11/2023) malam. [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Atas perbuatannya dan oknum lain telah merugikan PT Surveyor Indonesia sebesar Rp20,06 miliar lebih.

"Dari perkiraan kerugian tersebut, tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar kurang lebih Rp 12,4 milyar. Tim Penyidik Pidsus akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lain setelah ada 20 orang saksi diperiksa," katanya..

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga: Petinggi UI Mohammad Amar Khoerul Uman Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Load More