Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan mantan Pimpinan Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sejak 2019-2020.
"Pada hari ini tim penyidik telah melakukan ekspose, bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka di tahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,06 miliar lebih.
TY ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti pada ekspos yang dilakukan.
Baca Juga: Petinggi UI Mohammad Amar Khoerul Uman Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS
dari perbuatan tersangka TY telah bertentangan dengan pasal 3 Anggaran Dasar (AD) Perusahaan PT Surveyor Indonesia nomor 029 tanggal 28 Juni 2011.
Atas perbuatannya dan oknum lain telah merugikan PT Surveyor Indonesia sebesar Rp20,06 miliar lebih.
"Dari perkiraan kerugian tersebut, tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar kurang lebih Rp 12,4 milyar. Tim Penyidik Pidsus akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lain setelah ada 20 orang saksi diperiksa," katanya..
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Rektor UNS, Kejati Jateng Periksa 46 Saksi, Tunggu Audit BPKP
Berita Terkait
-
Pendidikan Yuddy Renaldi, Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Korupsi
-
KPK Temukan Keanehan dalam Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Hanya Rp100 Miliar yang Sampai ke Media!
-
Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Pertamina, Waketum Golkar: Akan Semakin Buat Terang
-
Ahok Ngaku Tidak Ditanya soal Oplos BBM saat Jadi Saksi di Kejagung Tentang Skandal Korupsi Pertamina
-
Ahok Diperiksa Selama 8 Jam Soal Kasus Korupsi Pertamina, Koar-koar Ingin Bantu Ternyata Kalah Ilmu
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta