Mantan Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar berinisial TY (tengah) digiring tim penyidik kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekayasa proyek sejak 2019-2020 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (1/11/2023) malam. [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Atas perbuatannya dan oknum lain telah merugikan PT Surveyor Indonesia sebesar Rp20,06 miliar lebih.
"Dari perkiraan kerugian tersebut, tim Penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar kurang lebih Rp 12,4 milyar. Tim Penyidik Pidsus akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lain setelah ada 20 orang saksi diperiksa," katanya..
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) pasal 3 jucnto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
HP di Selokan Ungkap Misteri Kerangka Manusia di Kebun Tebu Boalemo, Diduga Korban Pembunuhan
-
Harga Bensin Eceran di Gorontalo Utara Naik Ugal-ugalan Rp16.650 per Liter
-
Status Waspada, Puluhan Kali Gempa Vulkanik Guncang Gunung Lokon dalam Sehari
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya