Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 26 Oktober 2023 | 20:00 WIB
ilustrasi hoaks [Envato Elements]

SuaraSulsel.id - Sebuah berita heboh menyebutkan adanya peristiwa bunuh diri massal di kalangan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan atau STIKES Panakkukang Makassar membuat gempar warga.

Namun, setelah dilakukan investigasi oleh Polsek Panakukang, berita tersebut diklarifikasi sebagai hoaks.

Kapolsek Panakukang Kompol Joko Pamungkas, dalam konferensi persnya hari ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah merespons dengan cepat terhadap penyebaran berita tersebut.

Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023, personil Polsek Panakukang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sangkala, mendatangi Kampus STIKES Panakkukang Makassar untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Hoaks Video Beras Plastik di Mamuju Tengah

"Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, kami bersama pihak kampus tidak menemukan adanya peristiwa bunuh diri massal seperti yang dikabarkan. Berita tersebut ternyata adalah hoaks yang disebarkan melalui media sosial," ungkap Joko.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka telah mengambil testimoni dalam bentuk video dan gambar sebagai bukti bahwa tidak ada kejadian tragis yang terjadi di kampus tersebut.

Sementara itu, penyelidikan terhadap penyebar hoaks sedang gencar dilakukan untuk menemukan pelaku di balik berita palsu tersebut.

"Kami memastikan bahwa tindakan penyebar hoaks akan dikejar dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita tidak bisa membiarkan informasi palsu meresahkan masyarakat dan menciptakan ketakutan," tegas Kapolsek Panakukang.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial dan selalu memverifikasi kebenaran berita sebelum membagikannya.

Baca Juga: Rumah Digeledah Polisi, Eks Penyidik KPK Yakin Firli Bahuri Sembunyikan Barang Bukti Kasus Pemerasan SYL

Hoaks bukan hanya merugikan reputasi institusi atau individu, tetapi juga dapat menciptakan kepanikan di tengah masyarakat.

Kapolsek Panakukang mengingatkan masyarakat bahwa penyebar hoaks adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi akan terus mengawal keamanan dan ketertiban wilayah serta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebar hoaks. Demi menjaga ketenangan dan kepercayaan masyarakat.

Load More