SuaraSulsel.id - Pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menyarankan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto menggandeng tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya untuk Pilpres 2024.
"Jika Prabowo tidak menggandeng tokoh Nahdliyin, maka mesin pencapresan Prabowo akan kerepotan untuk mengonsolidasikan basis jaringan Nahdliyin untuk berpihak kepadanya," kata Umam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023.
Umam mengatakan hal itu terkait dengan pengumuman nama Mahfud MD sebagai bakal cawapres untuk bakal capres Ganjar Pranowo, yang diusung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Dengan majunya Mahfud MD sebagai bakal cawapres, Umam menilai akan berdampak pada potensi fragmentasi basis kekuatan politik NU.
Baca Juga: Heboh Muncul Draft Surat Suara Pilpres 2024, Prabowo Subianto Duet dengan Erick Thohir
Sehingga, lanjutnya, hal itu berpeluang mengganjal target PKB yang hendak mengonsolidasikan basis pemilih NU untuk mendukung bakal pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Jika pasangan Koalisi Perubahan dan koalisi PDI Perjuangan meletakkan variabel NU dalam penentuan bakal cawapres mereka, maka Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus benar-benar mempertimbangkan ulang skema bakal cawapresnya," jelas direktur eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) itu.
Umam pun berharap menjelang tahapan pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Prabowo harus benar-benar memperhitungkan variabel NU sebagai representasi Islam moderat untuk mengamankan basis kekuatan politiknya.
"Khusus di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai penentu kemenangan Pilpres 2024 mendatang," ujar Umam.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Pemimpin Harus Lahir dari Gemblengan Lahir Batin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Berita Terkait
-
Erick Thohir: Alhamdulillah Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy Didaftarkan
-
Penundaan CPNS: Prabowo Beri Sinyal Positif dengan Jempol!
-
Sederet Bisnis dan Jabatan Ifan Seventeen, Kini Ditunjuk Jadi Dirut PFN
-
Jaksa Agung Absen di Acara Bareng Rektor di Istana, Kelakar Prabowo: Lagi Ngejar-ngejar Orang
-
Presiden Prabowo: Anak Orang Miskin Tidak Boleh Miskin
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta