SuaraSulsel.id - Pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menyarankan bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto menggandeng tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya untuk Pilpres 2024.
"Jika Prabowo tidak menggandeng tokoh Nahdliyin, maka mesin pencapresan Prabowo akan kerepotan untuk mengonsolidasikan basis jaringan Nahdliyin untuk berpihak kepadanya," kata Umam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023.
Umam mengatakan hal itu terkait dengan pengumuman nama Mahfud MD sebagai bakal cawapres untuk bakal capres Ganjar Pranowo, yang diusung PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Dengan majunya Mahfud MD sebagai bakal cawapres, Umam menilai akan berdampak pada potensi fragmentasi basis kekuatan politik NU.
Baca Juga: Heboh Muncul Draft Surat Suara Pilpres 2024, Prabowo Subianto Duet dengan Erick Thohir
Sehingga, lanjutnya, hal itu berpeluang mengganjal target PKB yang hendak mengonsolidasikan basis pemilih NU untuk mendukung bakal pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Jika pasangan Koalisi Perubahan dan koalisi PDI Perjuangan meletakkan variabel NU dalam penentuan bakal cawapres mereka, maka Koalisi Indonesia Maju (KIM) harus benar-benar mempertimbangkan ulang skema bakal cawapresnya," jelas direktur eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) itu.
Umam pun berharap menjelang tahapan pendaftaran capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Prabowo harus benar-benar memperhitungkan variabel NU sebagai representasi Islam moderat untuk mengamankan basis kekuatan politiknya.
"Khusus di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai penentu kemenangan Pilpres 2024 mendatang," ujar Umam.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri: Pemimpin Harus Lahir dari Gemblengan Lahir Batin
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan