SuaraSulsel.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sedang memproses hukum oknum polisi berinisial Bripda FA, terduga pelaku pemerkosaan terhadap mantan pacarnya berinisal M.
"Sementara Propam melakukan tindakan proses, tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suhartana di sela-sela gelar pasukan Operasi Mantap Brata di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa 17 Oktober 2023.
Ia mengatakan hasil sidang etik Polri untuk pembuktian itu akan dijadikan dasar untuk pengenaan pasal tindak pidana.
"Pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum (Direktorat Reserse dan Kriminal Umum) itu. Tetap dia (Bripda FA) bertugas, tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan," uarnya kepada wartawan.
"Tapi, tetap dalam pengawasan propam, bisa di Patsus (Penempatan Khusus) dan bertugas," kata Komang menambahkan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan pihaknya tengah menangani permasalahan tersebut.
"Sudah kita tangani," kata Zulham singkat sembari mengaku tidak ingin berspekulasi berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban M (23) telah melaporkan dugaan persetubuhan paksa tersebut ke polisi pada 10 Juli 2023, namun belum ada kejelasan terkait perkembangan perkaranya.
Korban melaporkan Bripda FA karena tidak tahan atas kelakuannya yang terus meneror dirinya.
Baca Juga: Profil Bripda F: Oknum Polisi yang Perkosa Mantan sampai Hamil dan Paksa Aborsi
"Saya sudah tidak tahan jadi saya sampaikan kejadian itu kepada orang tua dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menuturkan, terduga merupakan mantan kekasihnya saat duduk di bangku SMA dan pernah menjalin asmara hingga akhirnya putus.
Kasus pemaksaan tersebut terjadi pada Maret 2023, di tempat kos korban.
Saat itu, bersangkutan beralasan mau bertemu lalu mengajak dan menjemputnya untuk menghadiri acara reunian sekolah, tetapi yang terjadi malah di luar rencana.
Atas kasus tersebut, korban mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta untuk mendampinginya dalam kasus tersebut.
Rencananya, pihak LBH Jakarta akan kembali ke Polda Sulsel untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya