SuaraSulsel.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan sedang memproses hukum oknum polisi berinisial Bripda FA, terduga pelaku pemerkosaan terhadap mantan pacarnya berinisal M.
"Sementara Propam melakukan tindakan proses, tinggal kita menunggu hasil sidangnya nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suhartana di sela-sela gelar pasukan Operasi Mantap Brata di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa 17 Oktober 2023.
Ia mengatakan hasil sidang etik Polri untuk pembuktian itu akan dijadikan dasar untuk pengenaan pasal tindak pidana.
"Pidana nanti kita lihat nanti dari Krimum (Direktorat Reserse dan Kriminal Umum) itu. Tetap dia (Bripda FA) bertugas, tapi nanti setelah putusan sidang kita baru ambil tindakan," uarnya kepada wartawan.
"Tapi, tetap dalam pengawasan propam, bisa di Patsus (Penempatan Khusus) dan bertugas," kata Komang menambahkan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan pihaknya tengah menangani permasalahan tersebut.
"Sudah kita tangani," kata Zulham singkat sembari mengaku tidak ingin berspekulasi berkaitan dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga korban M (23) telah melaporkan dugaan persetubuhan paksa tersebut ke polisi pada 10 Juli 2023, namun belum ada kejelasan terkait perkembangan perkaranya.
Korban melaporkan Bripda FA karena tidak tahan atas kelakuannya yang terus meneror dirinya.
Baca Juga: Profil Bripda F: Oknum Polisi yang Perkosa Mantan sampai Hamil dan Paksa Aborsi
"Saya sudah tidak tahan jadi saya sampaikan kejadian itu kepada orang tua dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum melaporkan ke Polda," katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menuturkan, terduga merupakan mantan kekasihnya saat duduk di bangku SMA dan pernah menjalin asmara hingga akhirnya putus.
Kasus pemaksaan tersebut terjadi pada Maret 2023, di tempat kos korban.
Saat itu, bersangkutan beralasan mau bertemu lalu mengajak dan menjemputnya untuk menghadiri acara reunian sekolah, tetapi yang terjadi malah di luar rencana.
Atas kasus tersebut, korban mendapat bantuan hukum dari LBH Jakarta untuk mendampinginya dalam kasus tersebut.
Rencananya, pihak LBH Jakarta akan kembali ke Polda Sulsel untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Hari Pertama Sekolah: Siswa Nangis, Mengantuk Hingga Usil Ganggu Teman
-
Wajah Baru Stadion Sudiang Mulai Menjulang, Intip Progres Megaproyek Rp674 Miliar
-
Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel, IAS Bawa Pasukan Besar ke Kantor DPD I
-
Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan
-
Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI