SuaraSulsel.id - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan mengungkap perilaku menyimpang seorang ayah berinisial JN (59) yang diduga tega menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Korban anak kandungnya dan sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali kali sejak Desember 2019 sampai September 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin 16 Oktober 2023.
Ia mengatakan dari pemeriksaan korban, perilaku bejat seorang ayah itu diduga dilakukan sejak usia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usianya 17 tahun.
Pelaku melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya sedang kosong di Kecamatan Tallo, Makassar.
Baca Juga: Jelang Leg Kedua Lawan Brunei Darussalam, Saddil Ramdani Dapat Pujian Selangit Media Malaysia
"Korban sudah melahirkan tanggal empat kemarin. Korban anak ke-6 dari 7 bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ungkap Ridwan.
Dalam melakukan aksinya, kata Ridwan, ada pengancaman sebagaimana orang tua kepada anaknya.
"Dia sudah cerai, dan hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Ridwan.
Mengaku Wartawan Online
Namun, tersangka JN yang mengaku berprofesi wartawan media online itu membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menyetubuhi anak kandungnya.
Baca Juga: Terungkap Pelaku Aborsi Hingga Korban Meninggal di Makassar Adalah Pacar Korban
"Saya tidak pernah mengakui, bisa di lihat di BAP. Saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi di tuduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," katanya beralasan.
JN malah menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tapi tidak dipanggil untuk diperiksa polisi. JN menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.
"Sebelum anak saya melahirkan saya sudah di usir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ucapnya berdalih. (Antara)
Berita Terkait
-
Wartawan Dibakar Hidup-hidup, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
-
Persik Kediri Kecolongan di Injury Time, Marcelo Rospide Kecewa Berat
-
Persekutuan Berdarah: Sultan Kutai dan Raja Wajo Bersatu Lawan VOC, Apa yang Terjadi di Selat Makassar?
-
Sempat Protes, Paul Munster Minta Maaf dan Apresiasi Stadion BJ Habibie
-
Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta