SuaraSulsel.id - Tim Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap dua pelaku aborsi yang menyebabkan korban berinisial RLA usia 27 tahun meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar pada 12 Oktober 2023.
"Perbuatan ini diduga dilakukan oleh pacarnya sendiri berinisial MRS usia 26 tahun dan dibantu seorang wanita CKR usia 35 tahun. Mereka ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol dalam keterangan di Makassar, Senin 16 Oktober 2023.
Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, obat ini dimasukkan secara paksa kepada korban dengan diminum dan dimasukkan melalui alat kemaluan korban, sehingga korban mengalami kesakitan dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit.
Ridwan menyampaikan kejadian tersebut di Kecamatan Tamalate pada Kamis (12/10). Korban meninggal dunia di RS, Hal ini memunculkan kecurigaan orang tua korban.
Meski almarhumah sudah dikebumikan, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Makassar.
"Kami langsung bertindak cepat dan bekerja sama dengan tim Dokpol Polda Sulsel, maka kami mengamankan dua tersangka yaitu MRS dan CKR ini," paparnya.
Untuk peran masing-masing yakni CKR membantu mencari obat penggugur kandungan sedangkan pacarnya MRS memaksa meminum obat sekaligus memasukkan obat tersebut ke alat vital korban.
Barang bukti diamankan, empat ponsel digunakan memesan obat, buku catatan obat penggugur kandungan, satu lembar kaos, sampel muntahan korban beserta obat di tempat kejadian perkara.
"Hubungan tersangka dan korban ini sudah sejak Februari dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah sembilan minggu. Jadi sudah pernah hamil sebelumnya, dua kali hamil," papar Ridwan.
Baca Juga: Diduga Jadi Faktor Wafatnya Gembong PDIP, Pimpinan DPRD DKI Tetap Ngotot Rapat di Puncak
Sedangkan untuk pekerjaan pelaku adalah karyawan swasta dan tidak memiliki keahlian kesehatan dan hanya belajar otodidak dari internet. Mengenai dimana memperoleh obat itu dilakukan pemesanan melalui telepon dengan rekannya.
"Pelaku bilang tidak mau punya anak. Pelaku laki-laki ini sudah pernah nikah. Tapi sudah diajukan persidangan dan sudah inkrah, cerai. Soal korban punya utang, kami belum sampai ke situ, kami hanya sampai mencari penyebab meninggalnya korban," tuturnya menekankan.
Untuk pasal yang diterapkan yakni 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?