Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:52 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus persetubuhan dengan menghadirkan tersangkanya di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10/2023) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

JN malah menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tapi tidak dipanggil untuk diperiksa polisi. JN menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.

"Sebelum anak saya melahirkan saya sudah di usir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ucapnya berdalih. (Antara)

Load More