SuaraSulsel.id - Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan mempersiapkan instrumen survei. Sebagai upaya strategis pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus tersebut.
Persiapan instrumen tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Instrumen Survei PPKS” yang berlangsung di ruang rapat A, lantai 4 gedung rektorat Unhas.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 4 September 2023, mengatakan hak atas rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan merupakan jaminan konstitusi.
Termasuk hak mendapatkan rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Lahirnya Permen Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi (Permen PPKS) menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Perguruan Tinggi Wajib Cegah Kekerasan Seksual
Menurutnya, perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Ini merupakan sebuah upaya perguruan tinggi untuk terus menata kehidupan kampus agar tercipta suasana aman dan pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia yang lebih bersaing,” jelas Prof Farida.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan perlu melakukan survei sebagai langkah preventif dalam mengetahui perspektif terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang ada di kampus Unhas.
Baca Juga: Nadiem Hapus Skripsi Bikin Pro dan Kontra: Kampus Bilang Yes, Warganet No
Dengan demikian, kata dia, dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui selama ini sejauh mana kampus mulai mempersiapkan langkah responsif atas amanat Permen Ristek PPKS.
Sementara itu, Tim Pencegahan Kekerasan Seksual Puspeka, Kemendikbudristek Indra Budi Setiawan, sebagai narasumber menyampaikan secara spesifik, ada empat tujuan atas survei kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Permendikbudristek PPKS
Salah satunya untuk mengukur secara umum atas implementasi Permendikbudristek PPKS hingga mengukur efikasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual lingkungan pendidikan tinggi.
Melalui penyusunan instrumen survei PPKS ini diharapkan dapat menjadi sebuah jawaban kongkret atas isu yang sedang beredar belakangan ini tentang kekerasan seksual.
Melalui hasil dari data ini ke depannya juga akan menjadi arsip berisi respon mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan warga kampus terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Hasanuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi