SuaraSulsel.id - Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan mempersiapkan instrumen survei. Sebagai upaya strategis pemantauan dan evaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkup kampus tersebut.
Persiapan instrumen tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Instrumen Survei PPKS” yang berlangsung di ruang rapat A, lantai 4 gedung rektorat Unhas.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 4 September 2023, mengatakan hak atas rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan merupakan jaminan konstitusi.
Termasuk hak mendapatkan rasa aman dari berbagai bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Baca Juga: Nadiem Hapus Skripsi Bikin Pro dan Kontra: Kampus Bilang Yes, Warganet No
Lahirnya Permen Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi (Permen PPKS) menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di kampus.
Perguruan Tinggi Wajib Cegah Kekerasan Seksual
Menurutnya, perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Ini merupakan sebuah upaya perguruan tinggi untuk terus menata kehidupan kampus agar tercipta suasana aman dan pada akhirnya menghasilkan sumber daya manusia yang lebih bersaing,” jelas Prof Farida.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan perlu melakukan survei sebagai langkah preventif dalam mengetahui perspektif terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang ada di kampus Unhas.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kabar Prof Aswanto Pj Gubernur Sulsel, Dekan FH Unhas: Besok Penyerahan SK
Dengan demikian, kata dia, dapat dijadikan rujukan untuk mengetahui selama ini sejauh mana kampus mulai mempersiapkan langkah responsif atas amanat Permen Ristek PPKS.
Sementara itu, Tim Pencegahan Kekerasan Seksual Puspeka, Kemendikbudristek Indra Budi Setiawan, sebagai narasumber menyampaikan secara spesifik, ada empat tujuan atas survei kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
Permendikbudristek PPKS
Salah satunya untuk mengukur secara umum atas implementasi Permendikbudristek PPKS hingga mengukur efikasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual lingkungan pendidikan tinggi.
Melalui penyusunan instrumen survei PPKS ini diharapkan dapat menjadi sebuah jawaban kongkret atas isu yang sedang beredar belakangan ini tentang kekerasan seksual.
Melalui hasil dari data ini ke depannya juga akan menjadi arsip berisi respon mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan warga kampus terkait kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Hasanuddin.
Berita Terkait
-
Perintahkan Mendikdasmen Masalah Zonasi, Publik Singgung IPK Hingga Kampus Gibran: Wapres Ini Offside Ya
-
Ulasan Komik Three Mas Getir, Tingkah Random Mahasiswa yang Bikin Ngakak
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Klaim Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
-
Riwayat Pendidikan Richard Lee, Ramai Diduga Dapat Gelar PhD dari Kampus Ilegal
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis