Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:08 WIB
Prof Aswanto, Hakim MK yang dicopot DPR RI (Dok. MK RI)

Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas saat itu, ia tak disukai banyak pihak, bahkan koleganya. Sosoknya yang tegas membuat banyak orang ingin mencekalnya.

Saat seleksi di DPR, Dewan Pakar yang menyeleksinya pun mempertanyakan tulisan-tulisan opini yang beredar luas di media sosial soal Aswanto. Latar belakang pendidikannya sebagai ahli hukum pidana bahkan diragukan, konon terlalu banyak gelarnya dan tidak nyambung.

Aswanto bahkan siap bersumpah di hadapan anggota DPR RI Komisi III. Guru besar hukum pidana dan HAM itu ingin membuktikan semua yang dituduhkan kepadanya itu tidak benar.

Aswanto kemudian berhasil terpilih menjadi Hakim Konstitusi dan dilantik pada 6 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat di Istana Negara. Ia terpilih lagi di periode kedua.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kabar Prof Aswanto Pj Gubernur Sulsel, Dekan FH Unhas: Besok Penyerahan SK

Dalam jabatan struktural, Aswanto dipercaya sebagai Wakil Ketua MK sejak April 2018 hingga September 2021. Jika, merujuk pada aturan masa jabatan hakim konstitusi yang baru, sedianya Aswanto menjabat hingga Maret 2029.

Namun kabar mengejutkan terjadi pada September 2022 lalu. Aswanto tiba-tiba dicopot oleh DPR RI sebagai Wakil Ketua MK.

Alasannya karena Aswanto kerap menganulir produk Undang-Undang dari DPR. Padahal, ia terpilih jadi hakim konstitusi karena DPR.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bantah Gubernur Andi Sudirman Mewariskan Utang Rp1,2 Triliun

Load More