Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:08 WIB
Prof Aswanto, Hakim MK yang dicopot DPR RI (Dok. MK RI)

SuaraSulsel.id - Nama Profesor Aswanto jadi perbincangan hangat di masyarakat Sulawesi Selatan. Namanya menguat ditunjuk Presiden RI Joko Widodo menggantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur.

Diketahui, masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023. Untuk mengisi kekosongan jabatan orang nomor satu di Sulsel itu, maka Presiden Jokowi akan menunjuk Penjabat (PJ), yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Pj Gubernur Sulsel akan menjabat sampai hasil Pilkada 2024 ditetapkan. Atau setidaknya sampai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Sejumlah pihak menyambut baik kabar tersebut. Mereka percaya Aswanto bisa membawa Sulawesi Selatan lebih baik ke depan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kabar Prof Aswanto Pj Gubernur Sulsel, Dekan FH Unhas: Besok Penyerahan SK

Salah satunya diungkapkan Rektor UKI Paulus Makassar, Profesor Agus Salim. Ia mengaku kenal betul sosok Aswanto.

"Dia dosen magister hukum pidana di UKIP dan masih aktif. Beliau juga dosen S2 dan S3 saya di Unhas, jadi tahu persis bagaimana sosoknya," kata Agus Salim, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ia mengaku latar belakang Aswanto di bidang pemerintahan tak seharusnya diragukan lagi. Sebelum jadi hakim konstitusi bertahun-tahun, Aswanto juga merupakan mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas.

"Pengalamannya tidak diragukan. Karena kebijakan kepala daerah itu berbasis aturan dan UU. Prof Aswanto sudah paham betul soal aturan, bahkan sudah di luar kepala itu," jelasnya.

"Jadi kalau Presiden memberikan kepercayaan kepada beliau, kita sangat berbahagia dan menyambut baik," tambahnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bantah Gubernur Andi Sudirman Mewariskan Utang Rp1,2 Triliun

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo dikabarkan menunjuk Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Aswanto jadi Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Lantas, siapa Aswanto?

Aswanto adalah seorang akademisi dan hakim konstitusi. Ia lahir di Kabupaten Luwu pada 17 Juli 1964 silam.

Aswanto saat ini menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Kominfo. Ia juga masih aktif menjadi dosen di perguruan tinggi Universitas Hasanuddin, Universitas Muslim Indonesia, dan Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar.

Pada tahun 2012, ia dipercaya menjadi satu dari tiga anggota panitia seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) bersama mantan hakim MK Laica Marzuki dan wakil ketua Umum PB Nahdlatul Ulama, Slamet Effendi Yusuf. Aswanto ikut memilih tiga nama anggota Dewan Etik MK yang kini telah resmi bertugas.

Aswanto lalu mengikuti seleksi terbuka untuk posisi Hakim Konstitusi yang diadakan oleh DPR pada tahun 2013. Ia dihadapkan banyak cobaan.

Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unhas saat itu, ia tak disukai banyak pihak, bahkan koleganya. Sosoknya yang tegas membuat banyak orang ingin mencekalnya.

Saat seleksi di DPR, Dewan Pakar yang menyeleksinya pun mempertanyakan tulisan-tulisan opini yang beredar luas di media sosial soal Aswanto. Latar belakang pendidikannya sebagai ahli hukum pidana bahkan diragukan, konon terlalu banyak gelarnya dan tidak nyambung.

Aswanto bahkan siap bersumpah di hadapan anggota DPR RI Komisi III. Guru besar hukum pidana dan HAM itu ingin membuktikan semua yang dituduhkan kepadanya itu tidak benar.

Aswanto kemudian berhasil terpilih menjadi Hakim Konstitusi dan dilantik pada 6 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat di Istana Negara. Ia terpilih lagi di periode kedua.

Dalam jabatan struktural, Aswanto dipercaya sebagai Wakil Ketua MK sejak April 2018 hingga September 2021. Jika, merujuk pada aturan masa jabatan hakim konstitusi yang baru, sedianya Aswanto menjabat hingga Maret 2029.

Namun kabar mengejutkan terjadi pada September 2022 lalu. Aswanto tiba-tiba dicopot oleh DPR RI sebagai Wakil Ketua MK.

Alasannya karena Aswanto kerap menganulir produk Undang-Undang dari DPR. Padahal, ia terpilih jadi hakim konstitusi karena DPR.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More