Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:40 WIB
Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap pembeli senjata api ilegal di Sulawesi Selatan. Satu orang diantaranya (kiri) merupakan salah satu oknum pegawai BUMN di Toraja Utara [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Kata Setyo, para pelaku saat ini berada di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun," tegas Setyo.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan 4 Senjata Api Selama Operasi Pekat Lipu 2023

Load More