Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap pembeli senjata api ilegal di Sulawesi Selatan. Satu orang diantaranya (kiri) merupakan salah satu oknum pegawai BUMN di Toraja Utara [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Kata Setyo, para pelaku saat ini berada di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun," tegas Setyo.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!