Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:40 WIB
Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap pembeli senjata api ilegal di Sulawesi Selatan. Satu orang diantaranya (kiri) merupakan salah satu oknum pegawai BUMN di Toraja Utara [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang pegawai BUMN di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan bernama Risal Irwanto ditangkap Polisi. Ia ditetapkan tersangka atas kasus kepemilikan senjata ilegal.

Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 melakukan penangkapan terhadap pemasok senjata api ilegal bernama Hamka Yusuf di Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan diketahui Hamka menjual senjata ilegal tersebut ke empat orang temannya di Sulawesi Selatan. Sementara, satu pucuk senpi disimpan di rumah orang tuanya di Kabupaten Pinrang.

Unit Resmob Polda Sulsel kemudian bergerak cepat dan menangkap empat orang pembeli lainnya. Mereka adalah Risal Irwanto, Mahyuddin Mahbub, Ilham Dwiyansyah, dan Rosman.

Baca Juga: Polda Sulsel Temukan 4 Senjata Api Selama Operasi Pekat Lipu 2023

"Empat orang berhasil diamankan. Satu diantaranya adalah pegawai BUMN," kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni, Selasa, 29 Agustus 2023.

Setyo mengatakan pihaknya menangkap Mahyuddin terlebih dahulu di kabupaten Gowa. Dari tangan tersangka ditemukan sepucuk senjata api hitam merk Baikal, 1 buah magazine, 1 buah holster, 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, 5 butir amunisi kaliber 9 mm dan sebuah telepon genggam.

Mahyuddin mengaku sempat dihubungi oleh Hamka Yusuf ingin meminjam uang. Jaminannya adalah senjata api.

"Mereka akhirnya bertemu dengan senjata itu digadai Rp15 juta," ujar Setyo.

Polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap warga Palopo, Sulawesi Selatan bernama Rosman. Petugas ikut mengamankan satu pucuk senpi jenis SIG SAUER dan sejumlah peluru.

Baca Juga: Takut Gak Jadi, Zulhas Ogah Ngejar-ngejar Biar Erick Thohir Jadi Cawapares Prabowo

Rosman mengaku sempat ditawari senjata oleh Hamkah. Mereka lantas janjian dan membeli senjata tersebut seharga Rp6 juta di Kota Makassar.

Penyelidikan pun berlanjut dan menangkap salah seorang oknum pegawai BUMN di Toraja Utara bernama Risal.

Dari tangan pelaku diamankan satu pucuk senpi Baikal dan kotak senjata, dan 1 buah magazine.

Senpi itu juga dibeli seharga Rp6 juta dari Hamkah. Mereka lantas bertemu di pinggir tol Ir Sutami dan melakukan transaksi pada bulan Januari 2023 lalu.

Sementara, tersangka Ilham berhasil diamankan di Kecamatan Mariso, kota Makassar pada Jumat, 25 Agustus 2023. Petugas mendapati Ilham punya senjata api jenis FN, peluru dan kotak senjata.

"Senjata api itu dibeli seharga Rp25 juta tanpa dokumen," ungkap Setyo.

Kata Setyo, para pelaku saat ini berada di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun," tegas Setyo.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More