SuaraSulsel.id - Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengklarifikasi permasalahan pengiriman uang dari pelanggar lalu lintas ke rekening pribadi salah satu anggota kepolisian, yang sebelumnya diisukan sebagai bentuk pungutan liar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Propam (profesi dan pengamanan) belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ. Bersangkutan tidak terbukti melakukan hal tersebut," ujar AKBP Reonald di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 28 Agustus 2023.
Ia menegaskan dugaan pungutan liar kepada pelanggar lalu lintas yang mengirimkan uang ke rekening pribadi anggota polisi lalu lintas (Polantas) itu tidak terbukti.
Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polrestabes Makassar ini menjelaskan, kejadian bermula saat pelanggar lalu lintas bernama Dinar mengendarai mobil dengan knalpot brong. Sehingga dihentikan petugas Lantas dalam operasi rutin 23 Agustus 2023.
Petugas lalu menilang pelanggar saat itu ada tiga orang, di dalam mobil dua orang dewasa dan satu anak kecil dari arah Kabupaten Takalar menuju Gowa. Usai ditilang, pelanggar pun menunggu selama tiga jam di ruangan Satuan Lalu Lintas.
Karena beralasan tidak membawa ATM dan dompet dan terlalu lama menunggu, lalu ia menghubungi orang tuanya untuk membayarkan denda tilang, rupanya dengan sistem ELTE atau tilang elekronik. Denda tilang tersebut Rp350 ribu hanya bisa dibayarkan melalui Bank BRI lewat aplikasi Briva.
Pada akhirnya, orang tuanya pelanggar meminta tolong kepada anggota agar mau membantu dengan menitipkan denda tilang melalui rekening pribadi anggota agar membayarkan denda tilang anaknya, dan berjanji akan mengembalikannya.
"Merasa iba atas kondisi itu, salah satu personil Satlantas kami mengambil tindakan diskresi (pengecualian) dengan membantu membayarkan denda tilang melalui rekening pribadinya, setelah itu bukti pembayaran dikirim dan uangnya kembali ditransferkan pelanggar tersebut ke rekening sesuai denda tilang," ungkap Kapolres.
Reonald menegaskan atas kejadian tersebut, anggotanya tidak mengambil keuntungan dari pembayaran tilang elektronik tersebut. Tapi murni menolong hingga kejadian ini disayangkan hingga viral ke media sosial.
Ia menyatakan sejak mendengar ihwal adanya dugaan pungli hingga beredar di media sosial ada personil menerima uang, maka langsung dilakukan penelusuran dan membentuk tim untuk penyelidikan.
Baca Juga: Viral Potret Unik Langit di Jepang, Imbas Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut?
Pemeriksaan anggota yang diduga terlibat dipimpin Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Isyamsah, namun hasilnya tidak terbukti ada pungli.
Menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas Kepala Satuan Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Personil Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terus melakukan himbauan agar masyarakat memakai helm saat berkendaraa serta tidak memakai klanpot brong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP