SuaraSulsel.id - Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengklarifikasi permasalahan pengiriman uang dari pelanggar lalu lintas ke rekening pribadi salah satu anggota kepolisian, yang sebelumnya diisukan sebagai bentuk pungutan liar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Satuan Propam (profesi dan pengamanan) belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ. Bersangkutan tidak terbukti melakukan hal tersebut," ujar AKBP Reonald di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 28 Agustus 2023.
Ia menegaskan dugaan pungutan liar kepada pelanggar lalu lintas yang mengirimkan uang ke rekening pribadi anggota polisi lalu lintas (Polantas) itu tidak terbukti.
Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Satreskrim) Polrestabes Makassar ini menjelaskan, kejadian bermula saat pelanggar lalu lintas bernama Dinar mengendarai mobil dengan knalpot brong. Sehingga dihentikan petugas Lantas dalam operasi rutin 23 Agustus 2023.
Baca Juga: Viral Potret Unik Langit di Jepang, Imbas Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut?
Petugas lalu menilang pelanggar saat itu ada tiga orang, di dalam mobil dua orang dewasa dan satu anak kecil dari arah Kabupaten Takalar menuju Gowa. Usai ditilang, pelanggar pun menunggu selama tiga jam di ruangan Satuan Lalu Lintas.
Karena beralasan tidak membawa ATM dan dompet dan terlalu lama menunggu, lalu ia menghubungi orang tuanya untuk membayarkan denda tilang, rupanya dengan sistem ELTE atau tilang elekronik. Denda tilang tersebut Rp350 ribu hanya bisa dibayarkan melalui Bank BRI lewat aplikasi Briva.
Pada akhirnya, orang tuanya pelanggar meminta tolong kepada anggota agar mau membantu dengan menitipkan denda tilang melalui rekening pribadi anggota agar membayarkan denda tilang anaknya, dan berjanji akan mengembalikannya.
"Merasa iba atas kondisi itu, salah satu personil Satlantas kami mengambil tindakan diskresi (pengecualian) dengan membantu membayarkan denda tilang melalui rekening pribadinya, setelah itu bukti pembayaran dikirim dan uangnya kembali ditransferkan pelanggar tersebut ke rekening sesuai denda tilang," ungkap Kapolres.
Reonald menegaskan atas kejadian tersebut, anggotanya tidak mengambil keuntungan dari pembayaran tilang elektronik tersebut. Tapi murni menolong hingga kejadian ini disayangkan hingga viral ke media sosial.
Ia menyatakan sejak mendengar ihwal adanya dugaan pungli hingga beredar di media sosial ada personil menerima uang, maka langsung dilakukan penelusuran dan membentuk tim untuk penyelidikan.
Baca Juga: Duh! Pasangan Muda Mudi Mesum Diduga di Taman Lokomotif Bojonegoro Terekam Kamera
Pemeriksaan anggota yang diduga terlibat dipimpin Kepala Seksi Propam Polres Gowa, AKP Isyamsah, namun hasilnya tidak terbukti ada pungli.
Menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas Kepala Satuan Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari Personil Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terus melakukan himbauan agar masyarakat memakai helm saat berkendaraa serta tidak memakai klanpot brong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat