SuaraSulsel.id - Berdasarkan data KPU, jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun pada 27 November 2024 sebanyak 548 daerah.
Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota se-Indonesia.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan ada 11 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak. Yakni Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Sinjai, Bantaeng, Jeneponto, Enrekang, Sidrap, Wajo, Luwu, dan Pinrang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota terkait aturan larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
Baca Juga: 7 Daerah Paling Miskin di Sulawesi Selatan, Nomor Tujuh Bikin Kaget
"Aturannya jelas, mulai Agustus 2023 tidak diperbolehkan (mutasi). Proses tahapan Pilkada kan mulai Februari 2024," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Ahad 30 Juli 2023.
Aturan tersebut sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, bupati, dan wali kota yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2.
Disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Meski demikian, mutasi ASN masih bisa dilakukan pada akhir Juli 2023 karena merupakan hak dari kepala daerah dengan melihat dari indikator kinerja ASN, namun setelah masuk Agustus 2023 sudah tidak diperbolehkan.
Selain itu, khusus bagi petahana juga tidak diperkenankan menggunakan wewenang, program maupun kegiatan yang diduga menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon lainnya saat proses tahapan pilkada baik di daerahnya maupun daerah lain.
Baca Juga: KPU RI Lantik 125 Anggota KPU Kabupaten/Kota dari Sulawesi Selatan hingga Papua Barat Daya
Dan, apabila nantinya terbukti menggunakan pengaruhnya menggerakkan atau memobilisasi ASN, maka Bawaslu tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi tegas yakni mendiskualifikasi atau pembatalan status calonnya sebagai peserta pilkada.
"Bisa juga dikenakan saksi pidana. Ini yang kita mesti waspadai. Jadi, saya berharap media turut membantu pengawasan," tutur mantan anggota KPU Sulsel ini menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
Pilihan
-
10 Mobil Keluarga di Bawah Rp100 Juta Selain Avanza-Xenia, Kabin Lega Ada Tahun Muda
-
8 Celana Dalam Wanita Terbaik, Nyaman dan Bagus Buat Emak-emak!
-
Bos Port FC Blak-blakan Usai Diundang Ikut Piala Presiden 2025
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
Terkini
-
Sudah 105 Rumah Terbakar di Makassar, 5 Orang Meninggal
-
Anak Kecanduan Medsos? Menteri Meutya Usul Larangan HP di Sekolah, Setuju?
-
Fadli Zon Ungkap Fakta 'Perkosaan Massal' Mei 1998
-
Viral Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Rp100 Ribu Dijaga Anggota TNI, Ini Penjelasan Angkasa Pura
-
Polisi Tembak TNI Gadungan Pencuri Emas dan Ponsel Warga