SuaraSulsel.id - Berdasarkan data KPU, jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun pada 27 November 2024 sebanyak 548 daerah.
Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota se-Indonesia.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan ada 11 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak. Yakni Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Sinjai, Bantaeng, Jeneponto, Enrekang, Sidrap, Wajo, Luwu, dan Pinrang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota terkait aturan larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
"Aturannya jelas, mulai Agustus 2023 tidak diperbolehkan (mutasi). Proses tahapan Pilkada kan mulai Februari 2024," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Ahad 30 Juli 2023.
Aturan tersebut sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, bupati, dan wali kota yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2.
Disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Meski demikian, mutasi ASN masih bisa dilakukan pada akhir Juli 2023 karena merupakan hak dari kepala daerah dengan melihat dari indikator kinerja ASN, namun setelah masuk Agustus 2023 sudah tidak diperbolehkan.
Selain itu, khusus bagi petahana juga tidak diperkenankan menggunakan wewenang, program maupun kegiatan yang diduga menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon lainnya saat proses tahapan pilkada baik di daerahnya maupun daerah lain.
Baca Juga: 7 Daerah Paling Miskin di Sulawesi Selatan, Nomor Tujuh Bikin Kaget
Dan, apabila nantinya terbukti menggunakan pengaruhnya menggerakkan atau memobilisasi ASN, maka Bawaslu tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi tegas yakni mendiskualifikasi atau pembatalan status calonnya sebagai peserta pilkada.
"Bisa juga dikenakan saksi pidana. Ini yang kita mesti waspadai. Jadi, saya berharap media turut membantu pengawasan," tutur mantan anggota KPU Sulsel ini menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Pertumbuhan dari Desa
-
BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap
-
Remaja di Makassar Dibayar Rp100 Ribu Ikut Tawuran
-
Resmi Dicopot dari Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang Malah Bilang Begini...
-
Kualitas Udara Terus Memburuk, Sekolah di Sulsel Terancam Diliburkan