SuaraSulsel.id - Berdasarkan data KPU, jumlah daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun pada 27 November 2024 sebanyak 548 daerah.
Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota se-Indonesia.
Untuk Provinsi Sulawesi Selatan ada 11 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak. Yakni Kota Parepare, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Sinjai, Bantaeng, Jeneponto, Enrekang, Sidrap, Wajo, Luwu, dan Pinrang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengingatkan kepala daerah, gubernur, bupati, dan wali kota terkait aturan larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Enam bulan sebelum penetapan masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.
"Aturannya jelas, mulai Agustus 2023 tidak diperbolehkan (mutasi). Proses tahapan Pilkada kan mulai Februari 2024," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Ahad 30 Juli 2023.
Aturan tersebut sesuai ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, bupati, dan wali kota yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2.
Disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Meski demikian, mutasi ASN masih bisa dilakukan pada akhir Juli 2023 karena merupakan hak dari kepala daerah dengan melihat dari indikator kinerja ASN, namun setelah masuk Agustus 2023 sudah tidak diperbolehkan.
Selain itu, khusus bagi petahana juga tidak diperkenankan menggunakan wewenang, program maupun kegiatan yang diduga menguntungkan ataupun merugikan pasangan calon lainnya saat proses tahapan pilkada baik di daerahnya maupun daerah lain.
Baca Juga: 7 Daerah Paling Miskin di Sulawesi Selatan, Nomor Tujuh Bikin Kaget
Dan, apabila nantinya terbukti menggunakan pengaruhnya menggerakkan atau memobilisasi ASN, maka Bawaslu tidak segan-segan mengeluarkan rekomendasi tegas yakni mendiskualifikasi atau pembatalan status calonnya sebagai peserta pilkada.
"Bisa juga dikenakan saksi pidana. Ini yang kita mesti waspadai. Jadi, saya berharap media turut membantu pengawasan," tutur mantan anggota KPU Sulsel ini menegaskan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Beda Usia 53 Tahun, Pernikahan Haji Buhari Dengan Anak 18 Tahun Disorot Publik
-
Pembangunan Pelabuhan di Kecamatan Tonra Bone Disetujui Pelindo
-
Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam
-
Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
-
Ekspansi Global BRI Holding UMi Dimulai, Pegadaian Raih Pendanaan Jepang