SuaraSulsel.id - Polisi menangkap 2 orang terduga pelaku penikam LM Irfan Mihzan, wartawan dari media Kasamea.com Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku diamankan polisi pada Selasa (25/7/2023).
Foto dua terduga pelaku beredar di media sosial Whatsapp bersama tim gabungan kepolisian. Foto diambil di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Baubau.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, dua terduga pelaku terlihat menggunakan baju kaos putih dan biru, serta muka kedua terduga pelaku disamarkan dengan kondisi tangan terborgol.
Identitas kedua terduga pelaku belum diketahui, wartawan masih menunggu pernyataan resmi Polres Baubau.
Penangkapan kedua pelaku penikaman itu dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
“Betul," singkat AKBP Bungin, saat dikonfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku penikaman melalui pesan Whatsapp.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih sementara melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
“Tapi kita masih sementara dalami, sabar ya, dalam waktu dekat kita rilis,” terangnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan apresiasi kepada Polres Baubau karena telah berhasil menangkap dua terduga pelaku penikaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pimred) Kasamea.com.
Baca Juga: Harta-Gaji Airlangga yang Pengawalnya Diduga Berani Ancam Tembak Wartawan
Menanggapi hal itu, Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin yang mengawal kasus itu sejak awal, memberikan apresiasi kepada Polres Baubau atas capaiannya meringkus para pelaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Baubau atas kecepatannya dalam mengungkap kasus tersebut, hal ini berarti Polres serius dalam menjalani tugasnya. Informasi terkait penangkapan para pelaku menjadi kabar baik untuk semua pihak yang menaruh perhatian terhadap masalah ini,” ucapnya.
Selain itu, PWI Kota Baubau juga berharap dalam proses hukum, Polres Baubau tidak melupakan penerapan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi teman-teman dalam berkarya. Kita berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi, terutama kegiatan yang menghambat kebebasan pers,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Syamsudin mengatakan, pejabat itu seharusnya bersahabat dan menjadikan wartawan sebagai mitra kerja.
“Semoga kasus ini menjadi kasus terakhir. Tidak ada lagi kasus lain atau masalah intimidasi terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tenggara khususnya Kota Baubau," tutur Syamsudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !