Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 26 Juli 2023 | 07:06 WIB
2 terduga penikam wartawan di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi, Selasa 25 Juli 2023 [Telisik.id]

SuaraSulsel.id - Polisi menangkap 2 orang terduga pelaku penikam LM Irfan Mihzan, wartawan dari media Kasamea.com Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Terduga pelaku diamankan polisi pada Selasa (25/7/2023).

Foto dua terduga pelaku beredar di media sosial Whatsapp bersama tim gabungan kepolisian. Foto diambil di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Baubau.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, dua terduga pelaku terlihat menggunakan baju kaos putih dan biru, serta muka kedua terduga pelaku disamarkan dengan kondisi tangan terborgol.

Identitas kedua terduga pelaku belum diketahui, wartawan masih menunggu pernyataan resmi Polres Baubau.

Baca Juga: Harta-Gaji Airlangga yang Pengawalnya Diduga Berani Ancam Tembak Wartawan

Penangkapan kedua pelaku penikaman itu dibenarkan oleh Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

“Betul," singkat AKBP Bungin, saat dikonfirmasi terkait penangkapan terduga pelaku penikaman melalui pesan Whatsapp.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih sementara melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.

“Tapi kita masih sementara dalami, sabar ya, dalam waktu dekat kita rilis,” terangnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberikan apresiasi kepada Polres Baubau karena telah berhasil menangkap dua terduga pelaku penikaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pimred) Kasamea.com.

Baca Juga: Kronologi Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan, Lalu Dibantah Kemenko Perekonomian

Menanggapi hal itu, Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin yang mengawal kasus itu sejak awal, memberikan apresiasi kepada Polres Baubau atas capaiannya meringkus para pelaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Baubau atas kecepatannya dalam mengungkap kasus tersebut, hal ini berarti Polres serius dalam menjalani tugasnya. Informasi terkait penangkapan para pelaku menjadi kabar baik untuk semua pihak yang menaruh perhatian terhadap masalah ini,” ucapnya.

Selain itu, PWI Kota Baubau juga berharap dalam proses hukum, Polres Baubau tidak melupakan penerapan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Ini harus menjadi perhatian serius bagi teman-teman dalam berkarya. Kita berharap masalah seperti ini tidak terjadi lagi, terutama kegiatan yang menghambat kebebasan pers,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Baubau, Muhammad Syamsudin mengatakan, pejabat itu seharusnya bersahabat dan menjadikan wartawan sebagai mitra kerja.

“Semoga kasus ini menjadi kasus terakhir. Tidak ada lagi kasus lain atau masalah intimidasi terhadap kebebasan pers di Sulawesi Tenggara khususnya Kota Baubau," tutur Syamsudin.

Load More