SuaraSulsel.id - Lima mahasiswa Universitas Hasanuddin dari Fakultas Peternakan dituntut pidana penjara enam bulan oleh jaksa penuntut umum. Mereka dianggap telah melakukan kejahatan di tempat umum.
Dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, para terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan pada 11 Juli 2023 lalu di ruang Ali Said. Selanjutnya, sidang pembelaan dari para terdakwa akan digelar pada Selasa, 18 Juli 2023.
Para terdakwa adalah Muhammad Irsal, Muhammad Farhan Muhsin, Yudhistira, Yahdil Prabu Batara Randa, dan Muhammad Fadhil Ibrahim.
JPU menilai mereka secara terbukti dan sah mengeroyok mahasiswa lain bernama Muhammad Fadhel Aska.
"Menjatuhkan pidana terhadap semua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) bulan penjara dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan," demikian kutipan tuntutan JPU di nomor perkara 526/Pid.B/2023/PN Mks.
JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Diketahui, peristiwa itu bermula saat terjadi tawuran antar mahasiswa Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
Kejadiannya pada 17 Maret 2023, sekitar jam 16.00 wita di kampus Unhas.
Para terdakwa dan satu orang petugas kebersihan menyerang sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan. Mereka lalu melihat korban Muhammad Fadhel Aska yang juga mahasiswa FIKP dan mengejarnya.
Saat berusaha melarikan diri, korban terjatuh dan terbaring di trotoar. Para terdakwa langsung mengeroyok korban dengan cara menendang dan menginjak kepalanya berulang kali.
Baca Juga: Viral Pengendara Jatuh Mengaku Tabrak Makhluk Hitam Tinggi Besar di Kampus Unhas
Selain lima mahasiswa dari Fakultas Peternakan dan satu cleaning services, polisi juga menetapkan dua mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Peternakan.
Mereka adalah Caesar Islami dan Khoirul. Keduanya sempat ditahan di Rutan Makassar dan jadi tahanan kota sejak tanggal 20 Juni 2023.
Kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 18 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kampus Keluarkan Surat DO
Para pelaku tawuran tersebut yang berurusan dengan hukum kini resmi diberhentikan. Universitas Hasanuddin sudah menyatakan sikap.
Tujuh mahasiswa tersebut diberhentikan dengan tidak hormat atau drop out (DO) dari Universitas Hasanuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng