Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 03 Juli 2023 | 15:33 WIB
Proses pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros mendapat penolakan warga [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Walhi Sulsel]

Menurut Asisah, pabrik aspal tersebut akan berdampak negatif pada ekosistem dan dapat menghancurkan habitat hutan, lahan perkebunan, dan sawah yang dimiliki oleh masyarakat.

Masyarakat dan WALHI Sulsel mendesak pemerintah daerah dan Polda untuk turun tangan dan menghentikan pembangunan pabrik aspal secara permanen.

Hal ini didasarkan pada dampak dan kerusakan yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat di Desa Samangki, serta Kabupaten Maros secara keseluruhan.

Dengan menghentikan pembangunan pabrik aspal yang tidak memiliki izin dan kajian lingkungan, diharapkan kerusakan yang berpotensi terjadi dapat dicegah dan lingkungan serta masyarakat dapat terlindungi.

Baca Juga: GMC DIY Kampanyekan Lingkungan Lewat Penanaman Satu Juta Pohon

"Pembangunan pabrik aspal yang tidak memiliki izin dan kajian lingkungan jelas akan mengakibatkan kerusakan yang cukup masif. Jika kerusakan terjadi, maka akan berdampak pada wilayah kelola masyarakat, bahkan sungai yang berada dekat dengan pabrik jelas akan tercemar," kata Nur.

Load More