Ia menjelaskan bahwa dalam penyampaiannya tergambar dengan jelas bahwa pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berusaha keras untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Informasi yang jelas, terukur, dan akuntabel tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun perencanaan, menentukan arah dan kebijakan, serta prioritas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan di masa depan.
Irfan AB juga mengucapkan selamat kepada pemerintah provinsi Sulsel atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Menurutnya, raihan opini WTP ini menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah dan memenuhi syarat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektif dalam menjalankan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Ia berharap capaian Opini WTP ini dapat dipertahankan dalam tahun-tahun mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar