SuaraSulsel.id - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pendapat Gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Sulsel, yaitu Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulsel.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Andi Darmawan, Gubernur Sulsel mempertanyakan muatan materi dari ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut, termasuk kemungkinan adanya muatan lokal di dalamnya.
Beliau bertanya apakah materi dari ketiga Ranperda tersebut merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, atau penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Gubernur juga ingin mengetahui apakah terdapat muatan lokal di dalam ketiga Ranperda tersebut. Maka dari itu, diharapkan adanya tanggapan dan penjelasan terkait hal tersebut untuk masing-masing Ranperda.
Gubernur Sulsel menekankan bahwa pembentukan Perda harus memenuhi aspek materi dan formil. Aspek materi mengacu pada substansi, yang berarti bahwa setiap pembentukan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan harus mengikuti asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta asas materi muatan peraturan pengadilan.
Dalam konteks materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut, Andi Darmawan menyampaikan bahwa ditemukan beberapa bahkan hampir seluruh materi muatan ketiga Ranperda tersebut sama dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PJ Sekda menyebutkan bahwa materi muatan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sama dengan materi muatan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012. Begitu pula dengan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang sama dengan materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Ia juga menyatakan bahwa materi muatan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulawesi Selatan sama dengan materi muatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Nomor 22 Tahun 2020. Oleh karena itu, jika sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak perlu diatur kembali dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait urgensi, latar belakang, dan tujuan pembentukan ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut jika ternyata materi muatannya sama atau sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan tersebut, sembilan fraksi di DPRD Sulsel menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.
Salah satu Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Firmina Tallulembang, mengapresiasi pencapaian pemerintah provinsi dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ia menyatakan bahwa pencapaian tersebut menunjukkan komitmen yang sama dari Pemprov Sulsel dan DPRD dalam melakukan perbaikan agar terwujud pengelolaan anggaran yang akuntabel dan menerapkan prinsip good governance.
Meskipun demikian, Firmina juga mengusulkan agar Pemprov Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terkait kendala yang dihadapi dalam pembahasan dan pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022 serta membahas hal tersebut bersama DPRD.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulsel atas pengantar yang telah diberikan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?