SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga mantan direksi PDAM Makassar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp19 miliar. Penetapan tersangka dilakukan Selasa, 13 Juni 2023.
Para tersangka adalah Hamzah Ahmad mantan Direktur Utama PDAM Makassar. Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali, dan mantan Pelaksana tugas Direktur Keuangan PDAM Makassar, Tiro Paranoan.
Padahal sebelumnya, Hamza Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan sudah mengembalikan uang berkisar Rp1,5 miliar ke Kejaksaan pada 18 April 2023, lalu. Namun, pengembalian uang dianggap tidak menggugurkan perkara tersebut.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Usai menjalani pemeriksaan di Kajati Sulsel.
Baca Juga: Syamsu Rizal dan Iqbal Suhaeb Jadi Saksi Dugaan Korupsi PDAM Makassar di Pengadilan
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Mereka disangkakan terlibat kasus korupsi secara bersama-sama untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019.
Penetapan tersangka terhadap tiga tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 146, 147 dan 148/R4/Fol.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019," ujar Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo.
Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan disaat masih mengalami rugi kumulatif. Kemudian uang itu digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017-2019 sebesar Rp19 miliar.
"Akibatnya PDAM mengalami kerugian negara," tegas Zet.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Zet menjelaskan pada tahun 2019, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut, harus dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok