SuaraSulsel.id - Seorang Narapidana di rumah tahanan Jeneponto terbukti mengendalikan peredaran narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Napi tersebut berinisial SAN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak mengatakan SAN divonis hukuman 16 tahun pidana penjara karena kasus narkoba. Ia sudah menjalani masa hukuman 2/3, sehingga bisa bebas tahun depan.
"Berdasarkan perhitungan yang ada di kami, dua per tiga pidananya ini akan jatuh pada tanggal 13 Oktober 2024, yang harusnya bebasnya itu pada tahun 2029 nanti," ujarnya kepada media, Selasa, 13 Juni 2023.
SAN diketahui tertangkap di Kabupaten Sidrap pada tahun 2015 lalu. Namun, Napi ini sudah tiga kali pindah UPT (Unit Pelaksana Teknis) karena tidak taat.
Usai putusan vonis lalu, ia sempat dipindah ke Lapas Bolangi. Kemudian dipindahkan lagi ke Bulukumba dan menjelang bebas ia dipindah ke Jeneponto.
"(Berpindah-pindah) karena perilaku yang bersangkutan tidak taat dengan sistem pemasyarakatan dan tidak tertib. Kita harapkan dia bebas, tapi justru ada hal-hal lain yang dilakukan," ujarnya.
Liberti mengaku SAN sudah diamankan Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk proses hukum. Pihak rutan juga menyerahkan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku berinteraksi dengan orang luar.
Kata Liberti, pihaknya akan melakukan penyelidikan internal terkait kasus tersebut. Sudah ada tim gabungan yang ditugaskan ke Jeneponto untuk memeriksa petugas rutan.
"Saya sudah turunkan satu tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tidak akan lama, hasilnya akan dilaporkan ke saya untuk proses selanjutnya," tegasnya.
Baca Juga: Penampakan Brankas Narkoba di Sekretariat Mahasiswa Kampus UNM
Kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, Kepala Kanwil berulang kali meminta maaf. Ia mengaku kinerja mereka selama ini tercoreng dengan tingkah satu orang.
"Kami minta maaf setulus-tulusnya atas kejadian ini, bahwa ada sebuah kejadian yang mencederai pekerjaan kami," ucapnya.
Seperti diketahui, peredaran narkoba dari lapas mencuat ke publik usai penemuan brankas di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Ada ratusan gram sabu dan ekstasi yang diamankan dari kampus tersebut.
Polisi sudah menetapkan enam orang pelaku peredaran narkoba jaringan kampus yang dikendalikan dari lapas Jeneponto dan Bone. Mereka adalah SAH (32), MA (33), S (25), AG (34), M (36), dan RR (37).
Namun menurut Liberti, pihaknya belum mendapat informasi dari Ditresnarkoba soal narapidana di Bone yang ikut terlibat. Saat ini, baru SAN yang diamankan.
Kantor Wilayah Hukum dan HAM kini mengamankan SN, warga binaan di rumah tahanan Jeneponto dan Bone yang mengendalikan narkoba hingga ke kampus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp 10 M di Peresmian Kolam Labu Bentenge Bulukumba
-
Jufri Rahman Apresiasi Peran Vital Bank Indonesia Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel
-
Fatmawati Rusdi Kunjungi Posyandu Matahari Gowa: Jaga Komitmen Penurunan Stunting Menuju 19 Persen
-
Gubernur Sulsel Hadiri Workshop SMK Go Global, Persiapkan Lulusan Bekerja di Luar Negeri
-
Sengketa Tanah Makassar: Hadji Kalla Lapor Polisi, GMTD Gugat Perdata