Sebelumnya, Koordinator Perwakilan Warga Bara-baraya Muhammad Nur mengatakan, warga diminta untuk mengosongkan lahan dan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Namun, mereka menolak karena lahan itu sudah ditempati sudah puluhan tahun.
Nur menegaskan warga di sana punya legal standing. Yakni IMB dan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT setempat.
"Selama tiga kali kami diminta untuk mengosongkan lahan dan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Kami tidak akan jual dan pergi," kata Nur.
Ia juga mengaku heran sebab salah satu penggugat atas nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV tidak pernah hadir dalam persidangan. Alasannya, orangnya sudah berusia ratusan tahun.
Hingga kini, pengunjuk rasa masih bertahan di sepanjang jalan RA Kartini. Sementara, pintu masuk pengadilan dijaga ketat oleh aparat.
Warga mengancam jika lahan mereka tetap dieksekusi, maka akan ada pertumpahan darah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Kali Wanggu Meluap, 317 Warga Kendari Terpaksa Mengungsi ke Tenda Darurat
-
Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar
-
Bejat! Pemuda di Makassar Hamili Adik Kandung
-
Apa Sanksi Polisi Viral Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo?