SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Makassar kembali digelar, Kamis, 23 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam kasus tersebut.
Dua diantaranya adalah Mantan Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal atau Deng Ical, dan mantan Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Jaksa mencecar Deng Ical pertanyaan, apakah pihak direksi PDAM Makassar pernah melaporkan laba selama ia menjabat Wakil Wali Kota Makassar dan saat menjabat Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar. Termasuk soal asuransi dwiguna yang terdaftar atas namanya di Perusahaan Asurani Bumiputera.
Deng Ical menjawab pertanyaan hakim, tidak tahu. Ia juga tidak pernah dilaporkan soal kondisi keuangan PDAM Makassar.
"Saya tidak tahu (laba). Tidak pernah juga dilaporkan," kata Deng Ical.
Ical mengaku pernah mendengar PDAM Makassar merugi. Hanya saja ada laba di tahun berjalan. Namun, ia tidak tahu berapa jumlah dividen yang didapatkan Pemkot Makassar dari laba tersebut.
"Dan semenjak saya jadi plt (pelaksana tugas), saya tidak tahu," sebutnya.
Idealnya, kata Ical, laba keuangan perusahaan daerah harus disampaikan ke Wali Kota Makassar. Namun, ia tidak pernah mendapat laporan dari direksi.
"Pengetahuan saya, secara mekanisme harus ada laporan di waktu tertentu," bebernya.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Deng Ical juga tidak tahu jika punya asuransi jabatan dari PDAM Makassar sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Ia pun tidak pernah melakukan atau mendapat klaim dari asuransi tersebut.
Deng Ical mengatakan punya asuransi di Bumiputera, tapi pembayaran preminya atas nama pribadi. Bukan dari PDAM Makassar.
"Saya pernah diberi tahu kalau ada asuransi, tapi bukan oleh Pemkot, oleh orang lain. Jadi kalau klaim asuransi itu setahu saya tidak pernah," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni mantan pejabat Pemkot Makassar Sopian Manai, Umar, dan Akbar Gobel.
Mereka bersaksi untuk dua terdakwa yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Keduanya diduga merugikan negara sekitar Rp20 miliar karena diduga melakukan korupsi pada tahun 2016-2019.
Hasil Audit
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK