SuaraSulsel.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud (GM) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyimpangan harga jual tambang pasir laut Takalar, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muhammad Yusuf bersama Andi Irfan Hasan, Selasa 23 Mei 2023.
Eksepsi terdakwa GM tersebut melalui penasihat hukumnya, menyatakan penetapan status tersangka tidak memiliki dasar kuat sehingga terdakwa meminta segera dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya.
Meski demikian, eksepsi tersebut dinilai tidak punya landasan kuat sehingga ditolak. Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa GM.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a, b, KUHAP, "ungkapnya menegaskan.
Selain itu, melanjutkan memeriksa perkara terdakwa GM. Persidangan perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasir laut Takalar tahun anggaran 2020 yang mendudukkan GM ke kursi pesakitan akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda putusan sela.
Sebelumnya, penuntut umum dalam surat dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa GM diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.
Penetapan harga tersebut oleh BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 dan telah merugikan negara atau daerah senilai Rp7,06 miliar lebih sesuai laporan hasil pemeriksaan, audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penetapan harga jual pasir laut di BPKD yang seharusnya Rp10 ribu per meter kubik, namun dijual RpRp7.500 per meter kubik.
Pasal yang didakwakan baik primer dan subsider yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Usai Bebas dari Penjara karena Korupsi, Zumi Zola Masih Berharap Kembali ke Dunia Hiburan
Atas perbuatan tersangka Gazali Machmud, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara, daerah senilai Rp7,061 miliar lebih.
Selain GM, dalam kasus ini, penyidik Kejati Sulsel juga menetapkan dua tersangka lainnya masing-masing mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar Juharman dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar Hasbullah dan kini ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Keduanya diketahui merupakan bawahan Gazali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap