SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Mattoanging dan Stadion Barombong di Kota Makassar tidak bisa dilanjutkan. Karena masalah hukum dan struktur bangunan tidak laik.
Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha Makassar (PUKAT UPA) Bastian Lubis.
Menurut Bastian, jika pemerintah ngotot melanjutkan Mattoanging dan Barombong, maka bisa berujung pidana.
Hal tersebut dikatakan Bastian menanggapi permintaan suporter PSM Makassar ke Menteri Pemuda dan Olahraga usai PSM juara Liga 1 musim 2022/2023.
Baca Juga: DPRD Sulsel Belum Bisa Pastikan Kelanjutan Tender Stadion Mattoanging, Dispora Sulsel Tidak Berani
Bastian mengaku sudah lama mengkaji pembangunan dua fasilitas olahraga di Kota Makassar itu. Hasilnya, memang cukup rawan dari segi hukum.
"Barombong udah gak bisa, Mattoanging juga bersoal (statusnya). Apalagi ternyata tanahnya (digali) digunakan untuk timbun RTH (Ruang Terbuka Hijau). Itu gak boleh, (tanahnya) itu harus lewat tender," ujar Bastian, Kamis, 20 April 2023.
Bastian mengatakan Stadion Barombong dan Stadion Mattoanging saat ini berstatus quo. Status legalisasi kepemilikannya pun diperebutkan.
Stadion Barombong misalnya. Pihak GMTD ingin menyerahkan lahan stadion ke Pemprov Sulsel asalkan dalam bentuk fasum fasos. Sementara dalam aturan, itu tidak boleh.
"Sekarang GMTD mau menyerahkan dalam bentuk fasum fasos, ya gak bisa, ga boleh. Jadi kalau mau diserahkan (dalam bentuk fasum fasos), lahan milik Pemprov hilang. Ini suatu pelanggaran, wajar Pemprov gak mau," tegas pakar keuangan Negara itu.
Baca Juga: Rp 60 Miliar Untuk Pembangunan Stadion Mattoanging pada 2023
Belum lagi dari segi klasifikasi bangunan, ternyata tidak layak untuk dijadikan stadion. Dari hasil kajian, bangunannya rawan roboh.
"Jangan sampai dipakai, roboh lagi. Sebelumnya juga memang sempat roboh," bebernya.
Sementara, untuk Stadion Mattoanging, tidak hanya digugat karena kepemilikan lahan, tapi juga digugat ganti rugi.
Kata Bastian, Pemkot Makassar juga tidak boleh mengambil alih lahan itu. Prosesnya akan panjang.
"Jadi sekarang, kalau serius mau bangun stadion buat saja stadion di lahan lain. Bisa di Karebosi, direnovasi, bawahnya digunakan untuk fasilitas umum. Pemprov juga punya lahan lain yang luas," tuturnya.
Sementara, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengaku setelah stadion Mattoanging dibongkar, Pemprov ingin melanjutkan stadion Barombong. Namun oleh BPKP tidak direkomendasikan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat