SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi.
Haris diumumkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 11 April 2023.
Usai diperiksa, Haris Yasin Limpo keluar menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Ia terlihat dikawal staf Kejaksaan dan polisi naik ke atas mobil. Usai ditetapkan tersangka, Haris langsung ditahan.
Tidak ada kata yang terlontar dari adik Menteri Pertanian itu. Ia hanya tersenyum ke awak media yang berusaha mewawancarai.
"Kasus dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi tahun 2017-2019. Serta premi asuransi jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai 2019," ujar Kasipenkum Kejati, Soetarmi kepada wartawan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Prianto mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di PDAM. Yakni mantan Direktur Utama HYL dan Direktur Keuangan, IA.
Kejati juga sudah memeriksa 30 orang saksi dari kasus tersebut. Termasuk diantaranya Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
"Jumlah saksi sekitar 30 orang. Ya, tentu kita panggil ulang karena ini dari penyelidikan umum ke khusus. Akan kita lakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap saksi," kata Yudi.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Parepare, Makassar, Bulukumba, Selasa 11 April 2023
Ia menegaskan penyidik tidak mendapat tekanan sama sekali selama proses pemeriksaan. Penyelidikan disebut cukup lama karena butuh waktu mengumpulkan alat bukti.
"Gak ada tekanan, kita profesional aja emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatian," katanya.
Sebelumnya, Haris diangkat jadi Direktur PDAM pada tahun 2015-2019. Pengangkatannya pernah jadi polemik sebab pada waktu bersamaan ia juga menjabat sebagai Komisaris di Kawasan Industri Makassar.
Kerugian Negara Rp20,3 Miliar
Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, IA melakukan korupsi pada tahun 2016-2019. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan mendekam di Lapas Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Mengintip Rencana Strategis Pemprov Sulsel dan PTDI di Airshow Singapura
-
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Maluku Diringkus di Dalam Goa Hutan
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
-
Kopi Legendaris 'Kurrak' Polewali Mandar Kini Dilindungi Negara
-
Beasiswa Otsus Antar Cecilia Kuliah di AS, Yunita Monim: Pendidikan Faktor Utama Bangun Papua