SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi.
Haris diumumkan sebagai tersangka di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 11 April 2023.
Usai diperiksa, Haris Yasin Limpo keluar menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Ia terlihat dikawal staf Kejaksaan dan polisi naik ke atas mobil. Usai ditetapkan tersangka, Haris langsung ditahan.
Tidak ada kata yang terlontar dari adik Menteri Pertanian itu. Ia hanya tersenyum ke awak media yang berusaha mewawancarai.
"Kasus dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi tahun 2017-2019. Serta premi asuransi jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai 2019," ujar Kasipenkum Kejati, Soetarmi kepada wartawan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Prianto mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di PDAM. Yakni mantan Direktur Utama HYL dan Direktur Keuangan, IA.
Kejati juga sudah memeriksa 30 orang saksi dari kasus tersebut. Termasuk diantaranya Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
"Jumlah saksi sekitar 30 orang. Ya, tentu kita panggil ulang karena ini dari penyelidikan umum ke khusus. Akan kita lakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap saksi," kata Yudi.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Parepare, Makassar, Bulukumba, Selasa 11 April 2023
Ia menegaskan penyidik tidak mendapat tekanan sama sekali selama proses pemeriksaan. Penyelidikan disebut cukup lama karena butuh waktu mengumpulkan alat bukti.
"Gak ada tekanan, kita profesional aja emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatian," katanya.
Sebelumnya, Haris diangkat jadi Direktur PDAM pada tahun 2015-2019. Pengangkatannya pernah jadi polemik sebab pada waktu bersamaan ia juga menjabat sebagai Komisaris di Kawasan Industri Makassar.
Kerugian Negara Rp20,3 Miliar
Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, IA melakukan korupsi pada tahun 2016-2019. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan mendekam di Lapas Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat
-
Ekspresi Bahagia Ribuan PPPK Pemprov Sulsel Terima SK
-
Kasus 5 Pekerja Jatuh di Jembatan Tarailu, Disnaker Sulbar: Pasti Ada Sanksi
-
BRI Bukukan Laba Rp26,53 Triliun di Tengah Tantangan, Terus Berdayakan UMKM