SuaraSulsel.id - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan DR Sam Ratulangi digeledah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 9 Desember 2021.
Penggeledahan ini diketahui dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2018.
Dari pantauan SuaraSulsel.Id, para petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di PDAM Makassar. Antaranya adalah di Ruangan Dewan Pengawas, Arsip, termasuk Ruangan Direktur Utama PDAM Makassar.
Saat terjadi penggeledahan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel yang mendatangi Kantor PDAM Makassar juga didampingi oleh sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel.
Saat ini penggeledahan di Kantor PDAM Makasaar sudah selesai. Sejumlah dokumen juga sudah diangkut Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggunakan mobil.
Pj Direksi selaku Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Makassar, Benny Iskandar mengatakan pengeledahan di kantor PDAM Makassar yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel itu. Untuk mencari beberapa dokumen terkait tantiem pegawai PDAM Makassar.
"Yang dibawa itu ada beberapa dokumen terkait tantiem pegawai," kata Benny saat ditemui di lokasi, hari ini.
Diketahui, Kejati Sulsel memang sementara mendalami kasus dugaan penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat PDAM Makassar telah diperiksa yang statusnya diketahui masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Makassar.
Baca Juga: Kantor PDAM Makassar Digeledah Jaksa, Danny Pomanto: Bagus
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima. Berdasarkan adanya alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Berdasarkan LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Makassar dan PDAM Makassar sendiri. Dari rekomendasi itu, dua diantaranya berpotensi mengarah ke ranah hukum.
BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 Miliar ke kas PDAM Makassar.
Kemudian, BPK juga diketahui merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp 23,1 Miliar ke kas PDAM Makassar.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Pemblokiran Rekening Pasif, BRI Beri Tips Aman Bertransaksi bagi Nasabah
-
BRI Komitmen Mengimplementasikan Asta Cita untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Donat Tuli Jadi Simbol Kemandirian Difabel di Sulawesi Selatan
-
BRI Dukung UMKM Aiko Maju Jadi Pemasok Program MBG di Sitaro
-
Dewan Pers: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat