SuaraSulsel.id - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan DR Sam Ratulangi digeledah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 9 Desember 2021.
Penggeledahan ini diketahui dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2018.
Dari pantauan SuaraSulsel.Id, para petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di PDAM Makassar. Antaranya adalah di Ruangan Dewan Pengawas, Arsip, termasuk Ruangan Direktur Utama PDAM Makassar.
Saat terjadi penggeledahan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel yang mendatangi Kantor PDAM Makassar juga didampingi oleh sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel.
Saat ini penggeledahan di Kantor PDAM Makasaar sudah selesai. Sejumlah dokumen juga sudah diangkut Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggunakan mobil.
Pj Direksi selaku Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Makassar, Benny Iskandar mengatakan pengeledahan di kantor PDAM Makassar yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel itu. Untuk mencari beberapa dokumen terkait tantiem pegawai PDAM Makassar.
"Yang dibawa itu ada beberapa dokumen terkait tantiem pegawai," kata Benny saat ditemui di lokasi, hari ini.
Diketahui, Kejati Sulsel memang sementara mendalami kasus dugaan penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat PDAM Makassar telah diperiksa yang statusnya diketahui masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Makassar.
Baca Juga: Kantor PDAM Makassar Digeledah Jaksa, Danny Pomanto: Bagus
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima. Berdasarkan adanya alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Berdasarkan LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Makassar dan PDAM Makassar sendiri. Dari rekomendasi itu, dua diantaranya berpotensi mengarah ke ranah hukum.
BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 Miliar ke kas PDAM Makassar.
Kemudian, BPK juga diketahui merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp 23,1 Miliar ke kas PDAM Makassar.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Semua Wilayah Sulsel Rawan Banjir? BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Pengusaha Makassar Laporkan Wakil Wali Kota ke Polisi, Ini Kasusnya
-
Komentar 3 Calon Rektor Unhas Usai Pemilihan, Siapa Bakal Taklukkan MWA?
-
Suara Nyanyian Picu Pertumpahan Darah, Ayah-Menantu Tewas di Gowa
-
Pandji Pragiwaksono Dikecam! Antropolog: Tidak Pantas Dijadikan Lelucon