SuaraSulsel.id - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan DR Sam Ratulangi digeledah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 9 Desember 2021.
Penggeledahan ini diketahui dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2018.
Dari pantauan SuaraSulsel.Id, para petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di PDAM Makassar. Antaranya adalah di Ruangan Dewan Pengawas, Arsip, termasuk Ruangan Direktur Utama PDAM Makassar.
Saat terjadi penggeledahan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel yang mendatangi Kantor PDAM Makassar juga didampingi oleh sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel.
Saat ini penggeledahan di Kantor PDAM Makasaar sudah selesai. Sejumlah dokumen juga sudah diangkut Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggunakan mobil.
Pj Direksi selaku Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Makassar, Benny Iskandar mengatakan pengeledahan di kantor PDAM Makassar yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel itu. Untuk mencari beberapa dokumen terkait tantiem pegawai PDAM Makassar.
"Yang dibawa itu ada beberapa dokumen terkait tantiem pegawai," kata Benny saat ditemui di lokasi, hari ini.
Diketahui, Kejati Sulsel memang sementara mendalami kasus dugaan penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat PDAM Makassar telah diperiksa yang statusnya diketahui masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Makassar.
Baca Juga: Kantor PDAM Makassar Digeledah Jaksa, Danny Pomanto: Bagus
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima. Berdasarkan adanya alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Berdasarkan LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Makassar dan PDAM Makassar sendiri. Dari rekomendasi itu, dua diantaranya berpotensi mengarah ke ranah hukum.
BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 Miliar ke kas PDAM Makassar.
Kemudian, BPK juga diketahui merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp 23,1 Miliar ke kas PDAM Makassar.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Rp100 Ribu per Tabung! Untung Besar Pengoplos Gas Subsidi di Gowa
-
Cek Fakta: Viral Beras SPHP Meledak Saat Dimasak, Benarkah Plastik?
-
'Saat Pandemi Kami Hampir Mati, Sekarang Dimatikan Birokrasi': 8 Tuntutan Nakes Sulsel
-
Siapa Layak Pimpin Unhas? UGM Uji Kemampuan 6 Bakal Calon Rektor
-
Aplikasi Ini Bikin Warga Sulsel Lebih Mudah Akses Produk Hukum?