SuaraSulsel.id - Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan DR Sam Ratulangi digeledah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 9 Desember 2021.
Penggeledahan ini diketahui dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2018.
Dari pantauan SuaraSulsel.Id, para petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di PDAM Makassar. Antaranya adalah di Ruangan Dewan Pengawas, Arsip, termasuk Ruangan Direktur Utama PDAM Makassar.
Saat terjadi penggeledahan, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel yang mendatangi Kantor PDAM Makassar juga didampingi oleh sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel.
Saat ini penggeledahan di Kantor PDAM Makasaar sudah selesai. Sejumlah dokumen juga sudah diangkut Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menggunakan mobil.
Pj Direksi selaku Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Makassar, Benny Iskandar mengatakan pengeledahan di kantor PDAM Makassar yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel itu. Untuk mencari beberapa dokumen terkait tantiem pegawai PDAM Makassar.
"Yang dibawa itu ada beberapa dokumen terkait tantiem pegawai," kata Benny saat ditemui di lokasi, hari ini.
Diketahui, Kejati Sulsel memang sementara mendalami kasus dugaan penyelewengan dana tantiem dan bonus atau jasa produksi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2018.
Dalam kasus itu, sejumlah pejabat dan mantan pejabat PDAM Makassar telah diperiksa yang statusnya diketahui masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup PDAM Makassar.
Baca Juga: Kantor PDAM Makassar Digeledah Jaksa, Danny Pomanto: Bagus
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima. Berdasarkan adanya alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018.
Berdasarkan LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 itu memuat sejumlah rekomendasi untuk Pemkot Makassar dan PDAM Makassar sendiri. Dari rekomendasi itu, dua diantaranya berpotensi mengarah ke ranah hukum.
BPK telah merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8,3 Miliar ke kas PDAM Makassar.
Kemudian, BPK juga diketahui merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar pada periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar. Untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp 23,1 Miliar ke kas PDAM Makassar.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?
-
Ini 'Harta Karun' Penyumbang Terbesar Pajak di Sulawesi Selatan
-
500 ASN Pemprov Sulsel Siap Jadi 'Tentara Cadangan'
-
Pria di Gowa Tega Cabuli Mertua Sendiri Jelang Sahur, Naik ke Atap Rumah Saat Ditangkap
-
Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos