SuaraSulsel.id - Tim peyidik tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Sulselbar menggeledah Kantor PDAM Makassar, Kamis, 9 Desember 2021.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.30 Wita.
Informasi yang diperoleh, penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Di kantor yang terletak di Jalan Sam Ratulangi, Makassar.
Tim Penyidik disebut langsung memasuki ruangan Direktur Utama.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku akan mendukung upaya penegak hukum. Untuk memberantas korupsi di lingkup Pemkot Makassar. Pihaknya tidak akan menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan.
"Bagus. Kami bukakan pintu seluas-luasnya bagi aparat hukum," kata Danny Pomanto, Kamis 9 Desember 2021.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar pada 2018 lalu.
Sebelumnya, kejaksaan mensinyalir terjadi penyalahgunaan anggaran. Berupa pemberian dana tantiem dan bonus pegawai yang tidak sesuai. Serta kelebihan pembayaran beban pensiun yang ditaksir merugikan negara hingga Rp31 miliar.
Seperti diketahui, Danny Pomanto membekukan seluruh direksi Perusahaan Daerah (Perusda) di Makassar, baru-baru ini. Salah satunya adalah Perumda Air Minum Makassar. Sebelumnya bernama PDAM Makassar.
Baca Juga: Marko Simic Gemilang, Persija Cukur PSM 3-0 di Stadion Manahan
Menurutnya, perombakan BUMD adalah salah satu program strategisnya sejak awal menjabat di periode keduanya. Pergantian direksi itu juga sudah sesuai instruksi dari KPK.
Apakah alasan pembekuan karena kasus hukum? Danny mengiyakan. Namun, menurutnya, penataan BUMD sebenarnya sudah mendesak.
Untuk PDAM, ia ingin konsepnya berubah. Apakah berbentuk Perseroda ataukah seperti PT Traya Tirta.
"Jadi dia mengelola air, bisa bikin spam sendiri apa semua. Terus yang sosialnya ini BLUD. Harus melayani air seluruh masyarakat Makassar atau dalam bentuk lain," kata Danny Pomanto.
Sistem direktur utama di PDAM juga akan dihapuskan. Hanya ada komisaris dan direksi.
"Dan saya juga sudah konsultasikan dengan KPK," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja
-
Libur Sekolah, PELNI Beri Diskon Tiket Kapal 30 Persen
-
Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
192 Pelajar Terbaik Sulsel Berebut 20 Kursi Beasiswa Pilot, Siapa Bakal Terbang?