Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 05 April 2023 | 14:05 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap eks auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 April 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, empat orang auditor BPK ditetapkan jadi terdakwa kasus suap pada Agustus 2022 lalu. Mereka adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanis Binur dan Andi Sonny.

Empat terdakwa menerima Rp2,9 miliar dari 12 kontraktor melalui terpidana Edy Rahmat.

Baca Juga: Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk tim pemeriksa. Salah satunya beranggotakan Yohanis Binur. Tugasnya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.

Kata Alex, salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Sebelum proses pemeriksaan, Yohanis diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andi Sonny, Wahid dan Gilang.

"Sebelumnya mereka juga pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan," beber Alex.

Kemudian, untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh para terdakwa. Caranya dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga: Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah

Adapun item temuan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Load More