Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel membentuk tim pemeriksa. Salah satunya beranggotakan Yohanis Binur. Tugasnya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Kata Alex, salah satu entitas yang menjadi obyek pemeriksaan yaitu dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Sebelum proses pemeriksaan, Yohanis diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andi Sonny, Wahid dan Gilang.
"Sebelumnya mereka juga pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan," beber Alex.
Kemudian, untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019 diduga juga dikondisikan oleh para terdakwa. Caranya dengan meminta sejumlah uang.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022
Adapun item temuan antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di-mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Atas temuan ini, eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Edy Rahmat kemudian berinisitiaf agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan.
"Atau nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada," ungkap Alex.
Lanjutnya, dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR saat itu aktif melakukan koordinasi dengan terdakwa Gilang Gumilar, yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy tersebut pada Yohanis. Selanjutnya, Yohanis diduga bersedia memenuhi keinginan Edy dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Baca Juga: Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah
Untuk memenuhi permintaan Yohanis, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahid Ikhsan dan Gilang terkait sumber uang. Salah satu masukan para auditor adalah dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
"Diduga besaran dana partisipasi yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan," kata Alex.
Edy lalu mendapatkan 10 persen dari dana partisipasi yang terkumpul itu. Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanis, Wahid dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar.
"Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan," ungkap Alex.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
Pilihan
-
Timses Prabowo Gibran Masuk Jajaran Dewan Komisaris Pertamina, Intip Rekam Jejaknya
-
Setelah BMW, Kini Kaesang Muncul dari Balik Pintu Mobil Listrik Hyptec HT
-
8 Rekomendasi Printer Termurah dan Terbaik untuk Mahasiswa, Harga di Bawah Rp1 Juta
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
Terkini
-
Narendra Modi: Gambar-gambar Dari Lokasi Jatuhnya Pesawat Air India Sangat Menghancurkan Hati
-
Momen Menyayat Hati: ODGJ Antar Jenazah Sahabat ke Pemakaman
-
Parkir Berbayar di Masjid Al Markaz dan Masjid Raya Makassar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Perumda
-
Prabowo Izinkan Kegiatan di Hotel, Pemprov Sulsel: Anggarannya Sudah Tidak Ada!
-
Tragis! Nenek dan Cucu Tewas Terjebak Kebakaran Hebat di Makassar