SuaraSulsel.id - Dua mantan auditor Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan dituntut lebih berat dari terdakwa lainnya. Mereka adalah Wahid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny.
Dua terdakwa ini dituntut pidana 7 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Wahid dan Andi Sonny dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Para terdakwa dinilai telah menerima suap Rp2,9 miliar untuk menghilangkan temuan sejumlah pengerjaan proyek di Sulawesi Selatan. Mereka secara sah dan meyakinkan dianggap melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan harus dimintai pertanggungjawaban.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 April 2023.
Tuntutan yang sama dibacakan Zaenal untuk terdakwa Andi Sonny. Ia dituntut pidana 7 tahun karena tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur dituntut pidana 4 tahun delapan bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"JPU memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Zaenal.
JPU menilai hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022
"Sementara hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan. Untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur mengakui perbuatannya di persidangan," kata Zaenal.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, empat orang auditor BPK ditetapkan jadi terdakwa kasus suap pada Agustus 2022 lalu. Mereka adalah Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyuddin, Yohanis Binur dan Andi Sonny.
Empat terdakwa menerima Rp2,9 miliar dari 12 kontraktor melalui terpidana Edy Rahmat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pada tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging