SuaraSulsel.id - Dua mantan auditor Badan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan dituntut lebih berat dari terdakwa lainnya. Mereka adalah Wahid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny.
Dua terdakwa ini dituntut pidana 7 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Wahid dan Andi Sonny dianggap berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Para terdakwa dinilai telah menerima suap Rp2,9 miliar untuk menghilangkan temuan sejumlah pengerjaan proyek di Sulawesi Selatan. Mereka secara sah dan meyakinkan dianggap melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan harus dimintai pertanggungjawaban.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Zaenal Abidin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 5 April 2023.
Baca Juga: Pemprov Sulsel dan BPK Serah Terima LKPD Unaudited Tahun 2022
Tuntutan yang sama dibacakan Zaenal untuk terdakwa Andi Sonny. Ia dituntut pidana 7 tahun karena tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur dituntut pidana 4 tahun delapan bulan, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"JPU memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap Zaenal.
JPU menilai hal yang memberatkan karena para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Baca Juga: Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah
"Sementara hal yang meringankan karena para terdakwa belum pernah dihukum. Mereka juga memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan. Untuk terdakwa Gilang dan Yohanis Binur mengakui perbuatannya di persidangan," kata Zaenal.
Berita Terkait
-
Ali Asyhar Tak Dekat Kekuasaan Bisa Jadi Kepala BPK Jakarta, Pramono Anung Heran: Siapa yang Bisikin?
-
Masih Ada Potensi Besar, BPK Mau Usut Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina
-
Danantara Tak Bisa Diaudit KPK dan BPK, Mahfud MD Cemas: Kok Bisa Institusi Tak Bisa Diawasi?
-
Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit
-
Tak Tunjukkan Bukti Audit BPK pada Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Lakukan Penipuan Publik
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini