Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:54 WIB
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di Universitas Hasanuddin, Sabtu 25 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan di Universitas Hasanuddin atau Unhas Makassar. Ada empat orang saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Ketua Satgas Prof Amir Ilyas mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokan keterangan antara saksi dan korban.

Rekonstruksi dilakukan untuk kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Peternakan bernama Fahrul.

Pelakunya adalah Caesar Islam dan Khoirul Zaman. Keduanya merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP).

Baca Juga: 5 Mahasiswa Peternakan dan 2 Mahasiswa Ilmu Kelautan Unhas Terancam 5 Tahun Penjara

"Saksi ada dua orang dari mahasiswa dan dua dari Satpam. Mereka yang lihat saat ada penganiayaan itu," ujar Amir, Sabtu, 25 Maret 2023.

Kata Amir, kasus ini bermula saat korban sedang melintas di lapangan bola. Para pelaku yang kemudian mengetahui bahwa korban adalah mahasiswa Peternakan langsung menyerang.

Aksi itu sebagai balas dendam mereka atas kejadian sebelumnya. Kata Amir, gesekan antara Fakultas Peternakan dan Fakultas Ilmu Kelautan sudah terjadi sejak Kamis, 16 Maret 2023, dini hari.

Kemudian tawuran kembali berlanjut pada Kamis sore dan pada hari Jumat, 17 Maret 2023.

"Pelakunya pun bukan dua orang. Korban sebenarnya dikeroyok. Cuma yang tertangkap mata saksi hanya dua orang ini," kata Amir.

Baca Juga: 5 Mahasiswa dan 1 Petugas Kebersihan Ditangkap Terkait Tawuran Mahasiswa di Unhas

Pihak Satgas mengatakan motif aksi kekerasan ini untuk sementara hanya karena masalah gengsi. Fakultas Peternakan dianggap sebagai ancaman bagi Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.

"Untuk sementara ini motifnya gengsi karena Peternakan dianggap ancaman. Tapi masih terus kita dalami, termasuk jika ada laporan pelaku lain," bebernya.

Ada Intimidasi

Pihak Rektorat Unhas disebut mendapat intimidasi untuk membebaskan para pelaku kasus penganiayaan dan tawuran di Kampus Merah tersebut.

Kampus diminta untuk memediasi korban dan para pelaku. Kemudian mencabut laporan di polisi.

Hal tersebut juga diakui oleh Ketua Satgas Prof Amir Ilyas. Namun, menurutnya, semua tergantung pimpinan dalam hal ini Rektor.

"Iya, saya dengar demikian. Ada pihak yang meminta ada upaya damai, tapi bagi kami semua tergantung pimpinan," ujar Amir saat dikonfirmasi.

Amir mengatakan selama tidak ada perintah Rektor untuk mencabut laporan di polisi. Maka tidak akan dilakukan.

Para pelaku sendiri saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Sementara, Wakil Rektor I Unhas Prof Muhammad Ruslin menegaskan tidak akan ada upaya damai dengan pelaku kekerasan.

"Tidak ada upaya damai. Kalau ada upaya mediasi berarti kita sama saja memelihara kekerasan di kampus," tegas Ruslin.

Ia menegaskan pihak kampus menghormati proses hukum di kepolisian saat ini. Mereka juga tidak akan mencabut laporan.

"Kami sejak awal tidak mendukung aksi kekerasan di kampus. Jadi soal mediasi, itu tidak akan dilakukan," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka dari kasus penganiayaan dan tawuran di kampus Unhas. Lima orang merupakan mahasiswa Peternakan, dua orang mahasiswa FIKP dan satu orang petugas kebersihan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More