SuaraSulsel.id - Tujuh mahasiswa pelaku penganiayaan dan tawuran di Universitas Hasanuddin diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin Prof Muhammad Ruslin. Saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 20 Maret 2023.
"Sesuai regulasi kalau sudah terpidana pasti diberhentikan secara tidak hormat," tegas Ruslin.
Ruslin mengaku masih menunggu berita acara pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut. Lima orang diantaranya merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan, sementara dua orang lainnya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
"Kami di Unhas sangat anti kekerasan, sangat tidak mendukung perilaku kekerasan. Jadi karena ini sudah unsur pidana, dalam waktu dekat kami menunggu berita acara untuk pemberhentian mereka sebagai mahasiswa," tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan polisi sebelumnya mengamankan delapan orang dari kasus penganiayaan dan tawuran di Unhas. Satu orang diantaranya merupakan petugas kebersihan.
"Satu orang cleaning services, lima orang dari Fakultas Peternakan dan dua orang Fakultas Ilmu Kelautan sudah kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Ia menjelaskan lima orang mahasiswa Fakultas Peternakan dan satu petugas kebersihan terlibat kasus penganiayaan terhadap Fadel Aska Pratama.
Sementara dua orang dari Fakultas Ilmu Kelautan melakukan pengrusakan saat tawuran terjadi.
Baca Juga: 7 Remaja di Medan Hendak Tawuran Bawa Celurit Ditangkap
"Pada tanggal 18 Maret lalu mereka ribut dan saling balas dendam sehingga melakukan pengeroyokan terhadap satu orang," ungkapnya.
Ridwan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Selain karena mereka masih pelajar, penyebabnya tawuran juga hanya masalah sepele.
"Mereka jaga gengsi studinya saja. Pemicunya masih diselidiki karena kita masih mendalami lagi tersangka lain, apakah ada yang terlibat dalam kegiatan tersebut," jelas Ridwan.
Satu orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan bahkan sudah semester akhir. Dia akhirnya dikeluarkan karena terlibat pidana.
"Mereka rata-rata semester empat dan dari (Fakultas) Kelautan ada satu semester akhir. Yang satunya masih junior," katanya.
Akibat perbuatannya, tujuh orang pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Terungkap! Wanita di Bulukumba Seret Mayat ke Rumah Tetangga Demi Tutupi Hubungan Gelap
-
Ratusan Rumah di Kabupaten Gowa Hancur Diterjang Puting Beliung
-
Terbongkar! Donasi Fiktif di Jalan Raya Makassar: Raup Rp700 Ribu Per Hari
-
Aspirasi untuk Bakal Calon Rektor Unhas: 'Kampus Berdampak' hingga Kemandirian Finansial
-
Alat Ukur Pedagang Pasar di Kota Makassar Ditera Ulang