SuaraSulsel.id - Tujuh mahasiswa pelaku penganiayaan dan tawuran di Universitas Hasanuddin diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin Prof Muhammad Ruslin. Saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 20 Maret 2023.
"Sesuai regulasi kalau sudah terpidana pasti diberhentikan secara tidak hormat," tegas Ruslin.
Ruslin mengaku masih menunggu berita acara pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut. Lima orang diantaranya merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan, sementara dua orang lainnya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
"Kami di Unhas sangat anti kekerasan, sangat tidak mendukung perilaku kekerasan. Jadi karena ini sudah unsur pidana, dalam waktu dekat kami menunggu berita acara untuk pemberhentian mereka sebagai mahasiswa," tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan polisi sebelumnya mengamankan delapan orang dari kasus penganiayaan dan tawuran di Unhas. Satu orang diantaranya merupakan petugas kebersihan.
"Satu orang cleaning services, lima orang dari Fakultas Peternakan dan dua orang Fakultas Ilmu Kelautan sudah kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Ia menjelaskan lima orang mahasiswa Fakultas Peternakan dan satu petugas kebersihan terlibat kasus penganiayaan terhadap Fadel Aska Pratama.
Sementara dua orang dari Fakultas Ilmu Kelautan melakukan pengrusakan saat tawuran terjadi.
Baca Juga: 7 Remaja di Medan Hendak Tawuran Bawa Celurit Ditangkap
"Pada tanggal 18 Maret lalu mereka ribut dan saling balas dendam sehingga melakukan pengeroyokan terhadap satu orang," ungkapnya.
Ridwan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Selain karena mereka masih pelajar, penyebabnya tawuran juga hanya masalah sepele.
"Mereka jaga gengsi studinya saja. Pemicunya masih diselidiki karena kita masih mendalami lagi tersangka lain, apakah ada yang terlibat dalam kegiatan tersebut," jelas Ridwan.
Satu orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan bahkan sudah semester akhir. Dia akhirnya dikeluarkan karena terlibat pidana.
"Mereka rata-rata semester empat dan dari (Fakultas) Kelautan ada satu semester akhir. Yang satunya masih junior," katanya.
Akibat perbuatannya, tujuh orang pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan