SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta) kini angkat bicara soal harta kekayaan salah satu pegawai bernama Abdul Gaffar.
Abdul adalah Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia melaporkan hartanya mencapai Rp98,3 miliar.
Harta kekayaan Abdul Gaffar meningkat drastis dalam tempo setahun. Padahal tahun 2019 lalu, hartanya sempat minus Rp85 juta karena punya utang sekitar Rp950 juta.
Dari total kekayaan itu, dia punya tanah dan bangunan Rp230 juta, alat transportasi Rp89,5 juta. Kemudian harta bergerak lainnya Rp99 miliar, serta kas dan setara kas Rp10,2 juta.
Humas DJP Sulselbartra Agus SP mengatakan pihaknya sudah memintai klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Ternyata Abdul Gaffar salah menginput nilai barang miliknya.
"Itu yang salah di formulir LHKPN-nya. Di formulir ada nama barang, tahun perolehan, harga perolehan dan harga taksiran barang saat dijual. Nah, di LHKPN itu adalah (yang salah) taksiran penjualannnya," ucap Agus, Jumat 24 maret 2023.
Abdul diketahui memiliki warisan keris dari leluhur. Barang itu tidak dijual tapi tetap harus dilaporkan dengan taksiran penjualan.
"(Misal) kalau saya, saya laporkan Rp1 triliun, sekalian mungkin yang akan membaca tertarik dan membeli barang tersebut Rp1 triliun," ungkapnya.
Menurutnya, KPK harusnya mengoreksi nilai taksiran jika ada laporan harta yang dianggap tidak masuk akal. Apalagi KPK punya divisi untuk LHKPN.
"Salahnya lagi kenapa KPK tidak koreksi taksiran harta tersebut? Apa pekerjaan KPK divisi LHKPN?," tegasnya.
Kemudian, kata Agus, media juga harus memperhatikan aset lancar wajib lapor berupa alur kas dan bank, barang berharga seperti saham dan emas, dan tanah dan bangunan.
"Jangan (yang dilihat) total asetnya karena bisa menjebak," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mengerikan! Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Usai Salat Subuh
-
12 Fakta Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Misteri Darah di Mulut Bripda Dirja Pratama Terjawab, Senior Resmi Tersangka
-
Nasaruddin Umar Ungkap Pernah Serahkan 'Pemberian' ke KPK di Masa Lalu
-
Jejak Karier AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Rp13 Juta Dari Bandar