Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:14 WIB
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSulsel.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbarta) kini angkat bicara soal harta kekayaan salah satu pegawai bernama Abdul Gaffar.

Abdul adalah Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia melaporkan hartanya mencapai Rp98,3 miliar.

Harta kekayaan Abdul Gaffar meningkat drastis dalam tempo setahun. Padahal tahun 2019 lalu, hartanya sempat minus Rp85 juta karena punya utang sekitar Rp950 juta.

Dari total kekayaan itu, dia punya tanah dan bangunan Rp230 juta, alat transportasi Rp89,5 juta. Kemudian harta bergerak lainnya Rp99 miliar, serta kas dan setara kas Rp10,2 juta.

Baca Juga: 4 Fakta Rafael Alun, Istri hingga Anak Diperiksa 12 Jam oleh KPK, Diam Seribu Bahasa Terancam Dipidana

Humas DJP Sulselbartra Agus SP mengatakan pihaknya sudah memintai klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Ternyata Abdul Gaffar salah menginput nilai barang miliknya.

"Itu yang salah di formulir LHKPN-nya. Di formulir ada nama barang, tahun perolehan, harga perolehan dan harga taksiran barang saat dijual. Nah, di LHKPN itu adalah (yang salah) taksiran penjualannnya," ucap Agus, Jumat 24 maret 2023.

Abdul diketahui memiliki warisan keris dari leluhur. Barang itu tidak dijual tapi tetap harus dilaporkan dengan taksiran penjualan.

"(Misal) kalau saya, saya laporkan Rp1 triliun, sekalian mungkin yang akan membaca tertarik dan membeli barang tersebut Rp1 triliun," ungkapnya.

Menurutnya, KPK harusnya mengoreksi nilai taksiran jika ada laporan harta yang dianggap tidak masuk akal. Apalagi KPK punya divisi untuk LHKPN.

Baca Juga: Periksa Orangtua Mario Dandy, KPK Cari Unsur Pidana Rafael Alun Terkait Kejanggalan Harta Kekayaan

"Salahnya lagi kenapa KPK tidak koreksi taksiran harta tersebut? Apa pekerjaan KPK divisi LHKPN?," tegasnya.

Load More