Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:08 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (PIXABAY)

Muammar mengemukakan setelah dilaporkan korban ke KPKE kampus, dirinya sebagai dekan langsung memanggil SS untuk meminta klarifikasi. Saat itu juga SS diberhentikan dari tugasnya agar fokus menyelesaikan masalahnya.

Selain itu, UIN Alauddin Makassar memiliki Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan terhadap korban apabila terjadi indikasi pelecehan atau kekerasan seksual.

"Sebagai dekan, tentu sangat disayangkan jika SS melakukan yang disangkakan. Pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut. Namun, sangat disayangkan pula, jika SS tidak melakukan itu, lalu aib di umbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga," jelasnya.

Ia berharap dari persoalan ini seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan.

Baca Juga: Begini Modus Terduga Pelaku Sodomi 10 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

Sebelumnya, SS dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan dugaan menyodomi 10 orang mahasiswa sejak tahun 2016. Modusnya pura-pura membantu mahasiswa menyusun skripsi dan bisa mengurus nilai bagus dari dosen.

Meski demikian, sejumlah korban pelecehan seksual tersebut belum ada yang melapor kepada pihak berwajib. (Antara)

Load More