Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dihadirkan sebagai saksi secara virtual dalam sidang kasus dugaan suap terhadap auditor BPK Sulsel, Rabu 15 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Sebelum pemeriksaan dimulai, terdakwa Gilang Gumilar sempat bertemu dengan Edy Rahmat. Mereka membahas soal dana partisipasi 1 persen dari real cost atau nilai pembayaran bersih.
Setelah uang terkumpul, terungkap ada perjanjian antara Edy Rahmat dan Gilang Gumilar. Edy diberi jatah 10 persen dari uang yang terkumpul Rp3,2 miliar.
"Makanya Edy Rahmat mengambil sekitar Rp300-an (juta). Uang itu disita KPK saat operasi tangkap tangan," tutur Zaenal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan