Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, dihadirkan sebagai saksi secara virtual dalam sidang kasus dugaan suap terhadap auditor BPK Sulsel, Rabu 15 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Sebelum pemeriksaan dimulai, terdakwa Gilang Gumilar sempat bertemu dengan Edy Rahmat. Mereka membahas soal dana partisipasi 1 persen dari real cost atau nilai pembayaran bersih.
Setelah uang terkumpul, terungkap ada perjanjian antara Edy Rahmat dan Gilang Gumilar. Edy diberi jatah 10 persen dari uang yang terkumpul Rp3,2 miliar.
"Makanya Edy Rahmat mengambil sekitar Rp300-an (juta). Uang itu disita KPK saat operasi tangkap tangan," tutur Zaenal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan