SuaraSulsel.id - AM (15 tahun), tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang sempat viral di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah dipulangkan ke rumahnya. Polisi berdalih masa penahanannya sudah habis.
AM ditangkap pada bulan Februari 2023 karena diduga merudapaksa J (14 tahun), seorang pelajar yang tak lain masih teman sekolahnya. Korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra membenarkan hal tersebut. Ia mengaku masa penahanan tersangka sudah habis.
"Benar. Tersangka dikembalikan ke keluarga karena masa penahanannya sudah habis," ujarnya, Selasa, 14 Maret 2023.
Ia mengatakan AM dikembalikan ke keluarga pada tanggal 8 Maret 2023. Sesuai aturan, anak yang bermasalah dengan hukum hanya boleh menjalani masa penahanan selama 7 hari.
Setelah itu, boleh diperpanjang hingga 8 hari lagi. Jika berkas perkara tak kunjung rampung hingga waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikembalikan ke keluarga.
"Regulasi soal masa penahanan terhadap pelaku anak diatur dalam UU nomor 11 tahun 2022 pasal 23," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan penangguhan penanganan. Polisi kemudian setuju.
Kata Rayendra, penyidik sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Bone. Namun oleh JPU dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga: Marital Rape: Pemerkosaan Dalam Perkawinan yang Kerap Dinormalisasi
"(Berkasnya) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan tapi dikembalikan karena belum P21. Sehingga penyidik akan kembali melengkapi," kata Rayendra.
Kasus Terus Berlanjut
Ridwan selaku kuasa hukum korban J mengatakan, keluarga korban sudah mendapat pemberitahuan dari polisi. Terkait tersangka AM yang dikeluarkan dan dihukum sementara.
"Walau sebenarnya berat bagi keluarga, tapi ini kita bicara undang-undang. Memang aturannya seperti itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas dinyatakan lengkap. Pihak keluarga juga sempat dimintai keterangan lagi.
"Jadi kita berusaha yakinkan ke keluarga bahwa perkara ini tidak berhenti. Hanya karena pelakunya anak, jadi memang cukup sulit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ungkap Ridwan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Ketika Makanan Bayi Pun Dikorupsi, KPK: Gizinya Tidak Ada
-
Pemuda di Makassar Lempari Rumah Warga Karena Tolak Beri Sumbangan
-
PSM Makassar Gandeng Salonpas untuk Jaga Performa
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros