SuaraSulsel.id - AM (15 tahun), tersangka kasus dugaan pemerkosaan yang sempat viral di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah dipulangkan ke rumahnya. Polisi berdalih masa penahanannya sudah habis.
AM ditangkap pada bulan Februari 2023 karena diduga merudapaksa J (14 tahun), seorang pelajar yang tak lain masih teman sekolahnya. Korban mengalami depresi berat hingga meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bone Ipda Rayendra membenarkan hal tersebut. Ia mengaku masa penahanan tersangka sudah habis.
"Benar. Tersangka dikembalikan ke keluarga karena masa penahanannya sudah habis," ujarnya, Selasa, 14 Maret 2023.
Ia mengatakan AM dikembalikan ke keluarga pada tanggal 8 Maret 2023. Sesuai aturan, anak yang bermasalah dengan hukum hanya boleh menjalani masa penahanan selama 7 hari.
Setelah itu, boleh diperpanjang hingga 8 hari lagi. Jika berkas perkara tak kunjung rampung hingga waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikembalikan ke keluarga.
"Regulasi soal masa penahanan terhadap pelaku anak diatur dalam UU nomor 11 tahun 2022 pasal 23," jelasnya.
Selain itu, kuasa hukum tersangka juga mengajukan penangguhan penanganan. Polisi kemudian setuju.
Kata Rayendra, penyidik sebelumnya sudah menyerahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Bone. Namun oleh JPU dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga: Marital Rape: Pemerkosaan Dalam Perkawinan yang Kerap Dinormalisasi
"(Berkasnya) sudah kami limpahkan ke Kejaksaan tapi dikembalikan karena belum P21. Sehingga penyidik akan kembali melengkapi," kata Rayendra.
Kasus Terus Berlanjut
Ridwan selaku kuasa hukum korban J mengatakan, keluarga korban sudah mendapat pemberitahuan dari polisi. Terkait tersangka AM yang dikeluarkan dan dihukum sementara.
"Walau sebenarnya berat bagi keluarga, tapi ini kita bicara undang-undang. Memang aturannya seperti itu," kata Ridwan saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik agar berkas dinyatakan lengkap. Pihak keluarga juga sempat dimintai keterangan lagi.
"Jadi kita berusaha yakinkan ke keluarga bahwa perkara ini tidak berhenti. Hanya karena pelakunya anak, jadi memang cukup sulit. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan," ungkap Ridwan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan