Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 04 Maret 2023 | 10:57 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam [portalmedia.id]

SuaraSulsel.id - Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan 5 orang tersangka. Kasus pesta Minum Keras oplosan yang membuat tiga remaja tewas.

Para tersangka diketahui masih di bawah umur. Berstatus sebagai pelajar.

Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, 5 orang tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda.

"Berdasarkan laporan sebelumnya, kita melakukan penyelidikan hingga sore hari ini kita telah menetapkan 5 orang tersangka," kata Ridwan saat ekspose di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jumat (3/3/2023) petang.

Baca Juga: Update! Linmas yang Tampar dan Olesi Balsem Pelajar di Shelter Surabaya Dipecat

Kata Ridwan, tersangka pertama yakni AF alias AQ mempunyai peran membawa atau pertama kali menemukan alkohol murni 96 persen kemudian meracik dan membagikan minuman tersebut dengan campuran minuman bersoda.

AF disebut mengantar miras oplosan tersebut ke lingkungan sekolah lalu dikonsumsi secara bersama-sama. AF juga berperan menganiaya AA yang videonya sempat viral diberbagai platform media sosial.

"Tersangka kedua inisial MD perannya meracik dan membagikan minuman oplosan di sekolah bersama AA minum," ungkap Ridwan.

Untuk tersangka ketiga dan keempat yakni MSA dan MAF kata Ridwan berperan meracik Miras oplosan tersebut di indekos guna melakukan pesta miras bersama belasan rekannya.

"Tersangka ke lima yakni MAA dia ini meminta menyediakan minuman alkohol tersebut," ucap Ridwan.

Baca Juga: Pelajar SMK Mencak-mencak di Sekolah Tantang Guru Pakai Parang, Warganet: Bocah Kayak Gini Biasanya Cengeng

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan kelima tersangka terancam bakal disangkakan pasal berlapis.

"Pasal tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 pasal 80 ayat 3, ayat 1 dan 2 juncto 76 C UU RI no 35 tahun 2014. Kemudian pasal 204 KUHPidana tentang membagikan atau memberikan barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun kemudian pasal 205 ayat 2 ancaman hukuman 1,4 tahun," tukasnya.

Untuk diketahui, ada 12 orang pemuda yang melakukan aksi pesta Miras oplosan di salah satu indekos yang terletak Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum lama ini.

Nahasnya, tiga diantaranya dinyatakan meninggal dunia usai menegak alkohol murni yang merupakan campuran hand sanitizer tersebut. Sedangkan pemuda lainnya terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Load More