SuaraSulsel.id - Satreskrim Polrestabes Makassar telah mengamankan satu terduga pelaku pesta miras oplosan yang menewaskan 3 orang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Terduga pelaku AF alias AQ (16 tahun), datang ke Mapolrestabes Makassar beserta orang tuanya. Setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Daya Makassar. Pasca minum alkohol murni dicampur minuman soda.
AF adalah pria dalam video viral yang melakukan aksi penganiayaan terhadap salah seorang rekannya sendiri berinisial AA (15 tahun). Korban AA meninggal pasca pesta miras oplosan.
"Pelaku yang ada di video viral itu sudah kita amankan inisial AF. Sementara yang lain masih dalam pemerikasaan karena masih sakit," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Ridwan menjelaskan antara AF dan AA merupakan rekan tongkrongan yang kerap pesta miras secara bersama-sama.
Hal ini membantah pernyataan yang dilontarkan ibu AA. Di mana ibu AA yakni Rahmawati menyebut putranya hanya dipaksa minum.
"Sudah jelas mereka sering minum. Sudah tiga hari mereka meminum. Tiga tempat. Depan bengkel, sekolah, dan kos-kosan. Mereka pernah minum anggur merah juga sebelum minum oplosan. Mereka ini sudah sering pesta Miras seperti tuak atau ballo," beber Ridwan.
Konsumsi Miras Tiga Hari
Ridwan menjelaskan, Miras oplosan itu telah dikonsumsi para pemuda ini selama tiga hari berturut-turut. Hingga akhirnya berefek dan membuat tiga pemuda meninggal dunia.
Baca Juga: Kasatreskrim: Orang Tua Pelaku yang Cekoki Pelajar Dengan Miras Bukan Polisi
"Sebelum pesta Miras itu mereka sudah sering minum ballo (tuak). Pada tanggal 20 Februari AF ini menemukan alkohol 96% di sebuah rumah kosong. Dimana alkohol itu bekas (pencegahan) Covid-19 (digunakan untuk hand sanitizer)," kata Eks Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pada malam harinya para pemuda ini pun mengonsumsi alkohol murni itu dengan campuran minuman bersoda di sebuah bengkel tempat mereka biasa berkumpul. Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 21 Februari, para pemuda ini lantas kembali membawa miras oplosannya ke sekolah lalu dikonsumsi kembali.
"Selasa itu minum di sekolah berjumlah 6 orang (tidak termasuk terduga pelaku penganiayaan). Selasa malam lanjut lagi di kosan, ada 12 orang dan di malam itu, disitulah ada video penganiayaan. Serta mengajak minum yang beredar di media sosial," ungkap Ridwan.
Polisi Bantah Dugaan Dicekoki Hingga Dugaan Anak Polri
Ridwan menegaskan, selama para pemuda itu secara bersama-sama melakukan pesta miras tidak ada unsur pemaksaan. Seperti isu-isu liar yang viral.
"Sehingga yang meninggal yaitu AA, RP, RF. Dirawat di rumah sakit ada 5 orang. Perkara ini kami menyimpulkan bahwa mereka bersama-sama pesta miras oplosan. Tidak ada mereka dipaksa minum atau dicekoki, seperti yang beredar itu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Kapal Pengangkut Kebutuhan Pokok Ludes Terbakar di Selayar, 2 ABK Tewas
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar