SuaraSulsel.id - Satreskrim Polrestabes Makassar telah mengamankan satu terduga pelaku pesta miras oplosan yang menewaskan 3 orang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Terduga pelaku AF alias AQ (16 tahun), datang ke Mapolrestabes Makassar beserta orang tuanya. Setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Daya Makassar. Pasca minum alkohol murni dicampur minuman soda.
AF adalah pria dalam video viral yang melakukan aksi penganiayaan terhadap salah seorang rekannya sendiri berinisial AA (15 tahun). Korban AA meninggal pasca pesta miras oplosan.
"Pelaku yang ada di video viral itu sudah kita amankan inisial AF. Sementara yang lain masih dalam pemerikasaan karena masih sakit," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (1/3/2023) malam.
Mengutip portalmedia.id -- jaringan Suara.com, Ridwan menjelaskan antara AF dan AA merupakan rekan tongkrongan yang kerap pesta miras secara bersama-sama.
Hal ini membantah pernyataan yang dilontarkan ibu AA. Di mana ibu AA yakni Rahmawati menyebut putranya hanya dipaksa minum.
"Sudah jelas mereka sering minum. Sudah tiga hari mereka meminum. Tiga tempat. Depan bengkel, sekolah, dan kos-kosan. Mereka pernah minum anggur merah juga sebelum minum oplosan. Mereka ini sudah sering pesta Miras seperti tuak atau ballo," beber Ridwan.
Konsumsi Miras Tiga Hari
Ridwan menjelaskan, Miras oplosan itu telah dikonsumsi para pemuda ini selama tiga hari berturut-turut. Hingga akhirnya berefek dan membuat tiga pemuda meninggal dunia.
Baca Juga: Kasatreskrim: Orang Tua Pelaku yang Cekoki Pelajar Dengan Miras Bukan Polisi
"Sebelum pesta Miras itu mereka sudah sering minum ballo (tuak). Pada tanggal 20 Februari AF ini menemukan alkohol 96% di sebuah rumah kosong. Dimana alkohol itu bekas (pencegahan) Covid-19 (digunakan untuk hand sanitizer)," kata Eks Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Pada malam harinya para pemuda ini pun mengonsumsi alkohol murni itu dengan campuran minuman bersoda di sebuah bengkel tempat mereka biasa berkumpul. Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 21 Februari, para pemuda ini lantas kembali membawa miras oplosannya ke sekolah lalu dikonsumsi kembali.
"Selasa itu minum di sekolah berjumlah 6 orang (tidak termasuk terduga pelaku penganiayaan). Selasa malam lanjut lagi di kosan, ada 12 orang dan di malam itu, disitulah ada video penganiayaan. Serta mengajak minum yang beredar di media sosial," ungkap Ridwan.
Polisi Bantah Dugaan Dicekoki Hingga Dugaan Anak Polri
Ridwan menegaskan, selama para pemuda itu secara bersama-sama melakukan pesta miras tidak ada unsur pemaksaan. Seperti isu-isu liar yang viral.
"Sehingga yang meninggal yaitu AA, RP, RF. Dirawat di rumah sakit ada 5 orang. Perkara ini kami menyimpulkan bahwa mereka bersama-sama pesta miras oplosan. Tidak ada mereka dipaksa minum atau dicekoki, seperti yang beredar itu," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam