SuaraSulsel.id - Andi Mappanganro sudah tiga periode terpilih menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kelurahan Rappocini, Kota Makassar. Bahkan, penyandang tuna daksa ini berminat mendaftarkan diri menjadi Anggota KPU pada bulan April mendatang.
Keterbatasan fisik bukan halangan bagi Mappanganro, ikut terlibat sebagai penyelenggara Pemilu. Meski mengalami keterbatasan, Dia mengaku mampu bersaing dengan orang normal. Ia mengaku profesional.
"Walaupun saya tuna daksa, saya bisa selesaikan tugasku dengan baik. Saya sudah tiga periode terpilih jadi Ketua PPS di Rappocini," ujarnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Hampir tak ada hambatan selama ia bertugas menjadi penyelenggara Pemilu. Mappanganro hanya prihatin dengan penyandang disabilitas yang mampu seperti dirinya, tapi tidak percaya diri.
"Mereka sangat kental dengan rasa malu, takut, tidak mau bertemu dengan orang, padahal sebenarnya mampu. Jadi ini sebenarnya tergantung penerimaan dari masyarakat juga," ungkapnya.
Dia mengaku punya banyak pekerjaan rumah pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengajak disabilitas lain agar bisa berpartisipasi sebagai pemilih.
Pada Pemilu 2019 lalu, suara penyandang disabilitas di Kota Makassar disebut sangat rendah. Persentasenya hanya 0,2 persen dari jumlah penyandang disabilitas.
"Itu untuk Makassar ya. Padahal target kita setidaknya bisa sampai 1 persen. Ternyata hanya 0,2 persen," ujarnya.
Beberapa kendala, karena petugas tidak melakukan jemput bola. Misalnya, mendatangi mereka yang tunanetra, atau tunagrahita. Kemudian, TPS yang tidak ramah terhadap disabilitas.
Baca Juga: Pemilih Pemilu 2024 di Sumbar Didominasi Kaum Milenial
"Ini yang sedang saya suarakan ke KPU. Agar membuat TPS yang ramah disabilitas. Pendampingan di TPS untuk teman-teman disabilitas seperti tuna rungu juga tidak ada," ungkapnya.
Diketahui, keterlibatan penyandang disabilitas di Pemilu masih sangat minim. Padahal, konstitusi telah menjamin hak-hak politik difabel atau penyandang disabilitas sejak tahun 2011.
Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan Nur Syarif Ramadhan mengatakan, isu difabel menjelang Pemilu ramai dibicarakan.
Mereka juga sudah diberi ruang oleh penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu. Untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan
-
Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
-
Kabar Gembira! Arab Saudi Buka Kembali Keran Ekspor Udang Indonesia
-
Dorong Kemandirian Usaha Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Cirebon