SuaraSulsel.id - Andi Mappanganro sudah tiga periode terpilih menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kelurahan Rappocini, Kota Makassar. Bahkan, penyandang tuna daksa ini berminat mendaftarkan diri menjadi Anggota KPU pada bulan April mendatang.
Keterbatasan fisik bukan halangan bagi Mappanganro, ikut terlibat sebagai penyelenggara Pemilu. Meski mengalami keterbatasan, Dia mengaku mampu bersaing dengan orang normal. Ia mengaku profesional.
"Walaupun saya tuna daksa, saya bisa selesaikan tugasku dengan baik. Saya sudah tiga periode terpilih jadi Ketua PPS di Rappocini," ujarnya, Rabu, 15 Februari 2023.
Hampir tak ada hambatan selama ia bertugas menjadi penyelenggara Pemilu. Mappanganro hanya prihatin dengan penyandang disabilitas yang mampu seperti dirinya, tapi tidak percaya diri.
"Mereka sangat kental dengan rasa malu, takut, tidak mau bertemu dengan orang, padahal sebenarnya mampu. Jadi ini sebenarnya tergantung penerimaan dari masyarakat juga," ungkapnya.
Dia mengaku punya banyak pekerjaan rumah pada Pemilu 2024. Salah satunya adalah mengajak disabilitas lain agar bisa berpartisipasi sebagai pemilih.
Pada Pemilu 2019 lalu, suara penyandang disabilitas di Kota Makassar disebut sangat rendah. Persentasenya hanya 0,2 persen dari jumlah penyandang disabilitas.
"Itu untuk Makassar ya. Padahal target kita setidaknya bisa sampai 1 persen. Ternyata hanya 0,2 persen," ujarnya.
Beberapa kendala, karena petugas tidak melakukan jemput bola. Misalnya, mendatangi mereka yang tunanetra, atau tunagrahita. Kemudian, TPS yang tidak ramah terhadap disabilitas.
Baca Juga: Pemilih Pemilu 2024 di Sumbar Didominasi Kaum Milenial
"Ini yang sedang saya suarakan ke KPU. Agar membuat TPS yang ramah disabilitas. Pendampingan di TPS untuk teman-teman disabilitas seperti tuna rungu juga tidak ada," ungkapnya.
Diketahui, keterlibatan penyandang disabilitas di Pemilu masih sangat minim. Padahal, konstitusi telah menjamin hak-hak politik difabel atau penyandang disabilitas sejak tahun 2011.
Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.
Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulawesi Selatan Nur Syarif Ramadhan mengatakan, isu difabel menjelang Pemilu ramai dibicarakan.
Mereka juga sudah diberi ruang oleh penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu. Untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar