SuaraSulsel.id - Polisi terus mendalami kasus penculikan dan pembunuhan seorang anak bernama Muhammad Fadli Sadewa (11) di Kota Makassar. Termasuk menelusuri jejak digital tersangka AD (17).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan pihaknya sedang mendalami jejak digital yang diakses oleh tersangka. Selain di aplikasi Yandex, AD juga sempat menonton TV dan membuka google soal perdagangan organ manusia.
"Kita telusuri situsnya, namanya informasi kan kita akan terus kejar. Namun, sampai detik ini itu belum kita temukan arah ke sana (perdagangan manusia). Belum ada ya," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Januari 2023.
"Udah kita cek (Jejak digitalnya). Dia hanya pernah menggunakan searching google dan menonton peristiwa perdagangan organ manusia di salah satu TV nasional," lanjutnya.
Baca Juga: Pembunuh Anak di Makassar Mengaku Nonton Perdagangan Organ Tubuh Manusia di TV Nasional
Polisi memastikan hingga saat ini tersangka tak terikat sindikat perdagangan organ, ataupun atas perintah orang lain. AD juga belum pernah berkomunikasi dengan calon pembeli.
AD diketahui menyalin alamat email di aplikasi Yandex yang dipikirnya sebagai pembeli. Namun ternyata alamat tersebut palsu.
"Dia kan baru mau coba-coba dan ternyata calon pembelinya itu kan fiktif. Belum ada komunikasi (dengan pembeli)," bebernya.
Saat tersadar alamat email yang dihubungi palsu, ia lantas bingung. Sebab korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Karena panik, ia lantas membuang mayat korban.
Budhi mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog yang memeriksa kedua tersangka. Hasilnya baru akan keluar pekan depan.
Baca Juga: Mengenal Yandex, Situs Asal Rusia yang Bikin Remaja Makassar Terinspirasi Jual Organ
Nantinya, kata Budhi hasil pemeriksaan psikolog akan membuktikan apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan atau tidak.
"Yang paling penting ini kan hasil kejiwaannya. Kita mau gali kenapa senekat itu, apakah dia suka menghayal atau apa," jelas Budhi.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan salah satu tersangka berinisial MF ternyata bukan lagi anak di bawah umur. Usianya sudah 18 tahun.
Hal tersebut diketahui saat polisi memeriksa akta lahir MF. Sebelumnya tersangka mengaku berusia 14 tahun.
"Tersangka MF ternyata sudah berusia 18 tahun 1 bulan. Dari akta lahirnya, ia lahir bulan November 2004," jelas Lando.
Sebelumnya, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara karena masih di bawah umur. Mereka melanggar pasal 340 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2020.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI