Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 10 Januari 2023 | 16:50 WIB
Video CCTV detik-detik anak 12 tahun di Kota Makassar diculik beredar di media sosial [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombespol Budhi Haryanto menegaskan tidak ada sindikat penjualan organ tubuh di Kota Makassar. Ia pun meminta masyarakat tidak panik.

Hal tersebut diungkapkan Budhi, menanggapi pemberitaan soal dua orang remaja, AD (17) dan MF (14) yang membunuh bocah berusia 11 tahun di Kota Makassar. Pelaku mengaku hendak menjual organ tubuh korban.

"Kasus ini murni pembunuhan berencana. Bukan jual beli organ tubuh. Tidak ada sindikat, masyarakat jangan panik," ujar Budhi di Mako Polrestabes Makassar, Selasa, 10 Januari 2023.

Budhi mengatakan pelaku hendak menjual organ tubuh korban karena terinspirasi dari internet. Ia belajar bagaimana untuk mendapatkan banyak uang.

Baca Juga: Kapolrestabes Makassar: Tersangka Ingin Jadi Kaya Dengan Menjual Organ Tubuh Manusia

Perbuatan pelaku, kata Budhi murni dilakukan secara pribadi. Bukan jaringan sindikat jual beli organ tubuh manusia.

"Jadi saya ingatkan ini bukan jual beli organ. Media jangan disampaikan (kalau) ini sindikat jual beli organ tubuh," bebernya.

Diketahui, korban bernama Muhammad Fadli Sadewa dibunuh oleh AD dan MF. Sebelum dihabisi nyawanya, korban diculik dan diimingi uang Rp50 ribu.

Pelaku AD bilang tergiur untuk menjual organ tubuh untuk mendapatkan uang jutaan dollar. Ia menemukan ide itu saat membuka aplikasi internet buatan Rusia bernama Yandex.

AD lalu membujuk korban yang saat itu berada di Indomaret Batua Raya untuk membersihkan rumahnya. Selanjutnya, pelaku menuju rumah pelaku lainnya bernama Faisal untuk ikut membantunya.

Mereka bertiga lalu menuju ke salah satu rumah di Jalan Batua Raya nomor 14. Rumah milik AD yang sedang kosong.

Baca Juga: Anak Diculik dan Dibunuh di Makassar Diduga Terkait Penjualan Organ Tubuh

AD lalu sengaja mengajak korban menonton di laptop menggunakan headset. Tiba-tiba, ia mencekik korban dari arah belakang dan membenturkan kepalanya ke tembok berulang kali.

Saat korban dipastikan sudah meninggal dunia, AD meminta tolong ke MF untuk membantu mengikat kaki korban dan memasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam.

Pelaku membuang mayat korban karena kebingungan. Ia tidak tahu bagaimana cara mengeluarkan organ tubuh korban dan menjualnya.

Mayat itu lalu dibawa dan dibuang di bawah jembatan menuju Kolam Regulasi Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros. Polisi berhasil menemukan tubuh korban pada Selasa, 10 Januari 2023, dini hari.

"Penyebab korban meninggal karena dicekik dan kepala dibenturkan," kata Budhi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More