SuaraSulsel.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan warga Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk tidak mengagunkan sertifikat tanah mereka kepada rentenir.
"Hati-hati dengan adanya penipuan. Kalau mau mengagunkan atau mau minjam uang, jangan ke rentenir. Langsung ke bank. Kalau ke rentenir, sertifikatnya akan hilang dan bisa berubah peruntukannya," kata Hadi saat menyerahkan 250 sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Sukamakmur di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat 6 Januari 2023.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meminjam uang ke bank untuk keperluan konsumtif, seperti membeli kendaraan bermotor.
"Tapi, gunakan uang pinjaman hasil agunan sertifikat ke bank itu untuk kebutuhan produktif, seperti UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," jelas mantan panglima TNI itu.
Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk menjaga dengan baik sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum.
"Jadi, sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi; yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan pak kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan Pemerintah (adalah) bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," katanya.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 390 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur. Sebelumnya, sertifikat 140 bidang telah diserahkan pada 28 Desember 2022.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, yang hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut, juga menyampaikan harapannya supaya sertifikat tanah yang diberikan dapat memberikan kesejahteraan.
"Dengan sertifikat itu, para petani, buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria," kata Juli.
Baca Juga: Sedih! Deretan Kisah Viral Paling Ngenes Sepanjang 2022, dari Batal Nikah Hingga Jadi Sadboy
Sertifikat tersebut berasal dari redistribusi tanah oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah yang tercatat atas nama PTP XXVII di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seluas 31.117,02 hektare. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!